Wamen Fahri Siap Lepas Jabatan Komisaris BTN

Fahri Hamzah.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

BTN Tegaskan Digitalisasi Jadi Kunci Resiliensi Bisnis di Tengah Ketidakpastian Global

Ketentuan tersebut tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri menjabat rangkap jabatan di lembaga atau BUMN.

Angga Raka Rangkap 3 Jabatan, Begini Respons Istana

"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri ditemui di sela pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, dikutip, Kamis, 18 September 2025.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
MK Tolak Gugatan Syarat Penerimaan Polri Harus Sarjana, Ini Alasannya

Saat ini diketahui Fahri menjabat sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri mengaku sangat memahami ketentuan hukum sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang berlaku.

"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucap Fahri. (Ant)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham (kanan)

MK Tolak Gugatan PSU Hasil Pilgub Papua, Golkar Minta Masyarakat Tetap Bersatu

Golkar minta masyarakat tetap bersatu usai MK tolak gugatan hasil PSU Pilgub Papua

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025