Wamen Fahri Siap Lepas Jabatan Komisaris BTN
- tvOne
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Ketentuan tersebut tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri menjabat rangkap jabatan di lembaga atau BUMN.
"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri ditemui di sela pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, dikutip, Kamis, 18 September 2025.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Saat ini diketahui Fahri menjabat sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri mengaku sangat memahami ketentuan hukum sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang berlaku.
"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucap Fahri. (Ant)
