Gugatan "Blunder" Partai Gelora Membuka Jalan Bagi PDIP dan Anies
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, terutama terkait ambang batas partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah di pilkada, mengubah konstelasi politik Tanah Air dalam sekejap. Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus yang diinisiasi 12 partai politik pengusung Ridwan Kamil - Suswono, akan menghadapi lawan sepadan.Â
Putusan tersebut memberi jalan bagi PDIP mengusung cagub di Pilkada Jakarta. Tergantung PDIP akan mengusung siapa, apakah Anies Baswedan dan atau Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Survei terakhir di Jakarta, elektabilitas Anies yang tertinggi. Disusul Ahok, dan urutan ketiga Ridwan Kamil.
Namun perlu juga diketahui, MK memutuskan perubahan threshold atau ambang batas pengajuan calon kepala daerah itu berdasarkan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Gelora adalah salah satu partai yang ikut KIM Plus dan mendeklarasikan mendukung duet Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub Jakarta. Akibat putusan dari gugatan tersebut, menurut pengamat politik bisa membuat goyang koalisi, bisa merubah juga.Â
"MK effect bisa menjadi nalar-nalar baru ketika 2024 mengemuka proses pertandingan. Yang menarik adalah saya akan mengutip lagi soal bagaimana efek putusan MK ini terstruktur sistematis dan masif. Dalam artian koalisinya berubah, koalisinya bergoyang, dan ini bisa menghadirkan situasi baru di KIM Plus sendiri. Karena yang menarik putusan ini kan lahir dari gugatan Partai Gelora yang notabene anggota KIM Plus itu," jelas pengamat politik Agung Baskoro, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Selasa 20 Agustus 2024.
Menurut dia, awalnya KIM Plus percaya diri dengan berhasil merangkum 12 partai untuk mengusung Ridwan Kamil - Suswono. Sebab prediksi awal, duet ini akan menghadapi kotak kosong atau calon independen, sehingga peluang menang tinggi. Sementara partai politik yang tersisa yakni PDIP, dalam posisi tertekan karena tidak bisa bergerak akibat ambang batas itu.
Tetapi setelah gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora ini dikabulkan oleh MK, praktis menguntungkan bagi PDIP. Peluang untuk Anies Baswedan yang dari berbagai survei masih paling tinggi, kini terbuka. Apakah putusan ini menjadi ancaman bagi KIM Plus?