Sebelum Lengser, Jokowi Teken Perpres Stafsus Presiden Maksimal 15 Orang

Jokowi didampingi Iriana Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto, saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu, 20 Oktober 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 137 tahun 2024 terkait Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Arwani PPP: Sebelum Indonesia Membuka Diplomatik, Israel Harus Dihukum Kejahatan Kemanusiaan

Perpres tersebut diteken oleh Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2024, ketika dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI.

"Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden," demikian bunyi pasal 1 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Istana Bantah Ada Minuman Beralkohol di Gala Dinner Prabowo-Macron: Itu Sari Apel

Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan pelaporan mengenai pelaksanaan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

President Prabowo Received France’s Highest Honor by President Macron

Ada yang menarik dari Perpres tersebut. Anggota yang termasuk tim penasihat dan utusan khusus bisa berasal dari ASN maupun Non ASN. Selain itu, Perpres ini juga mengatur mengenai Staf Khusus Presiden, yang jumlahnya dibatasi maksimal 15 orang.

Mereka yang ditunjuk Prabowo untuk mengisi jabatan tersebut tidak akan kehilangan status sebagai ASN, anggota TNI, ataupun anggota Polri. Para pejabat itu akan kembali ke instansi masing-masing setelah bertugas di jabatan itu.

Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron dan istrinya

Soal Minuman Prabowo-Macron di Gala Dinner, Seskab Teddy: Bukan Wine, Itu Sari Apel

Sari apel yang dipilih sebagai minuman untuk bersulang itu tak mengandung alkohol.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025