Advokat hingga Konsultan Hukum di GPN RI Deklarasi Dukung RK-Suswono, Ingin Menang Satu Putaran

GPN RI Deklarasi Dukung RIDO di Pilkada Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Para advokat, pengacara hingga konsultan hukum yang tergabung dalam Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia atau GPN RI, mendeklarasikan dukungan mereka di Pilkada Jakarta, untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono.

Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB

Deklarasi dilaksanakan kemarin, di Ballroom Mercure Ancol,  yang juga bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Dengan dukungan ini, diharapkan pasangan tersebut nanti bila menang dapat menghadirkan Jakarta baru yang berkeadilan bagi warganya.

“GPN RI siap mendukung penuh pasangan Ridwan Kamil - Suswono untuk mengawal permasalahan hukum masyarakat Jakarta dan Mendampingi Pasangan Ridwan Kamil-suswono dari awal pemilihan hingga di Mahkamah Konstitusi, GPN RI hadir secara totalitas untuk mengawal Kemenangan satu putaran," ujar Ketua Umum GPN RI, Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H.

Sudah 140 Hari usai Rumah Digeledah, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil?

Ridwan Kamil tidak bisa ikut hadir dalam deklarasi itu, diwakili oleh cawagub Suswono. Namun RK hadir melalui sambungan zoom. Eks Gubernur Jawa Barat itu menyampaikan terima kasih untuk dukungan tersebut. Harapannya agar GPN RI juga dapat memberi bantua hukum untuk masyarakat.

Sedangkan Suswono, mengatakan dengan kehadiran GPN RI untuk mendukung RK-Suswono, bisa ikut membantu pihaknya dalam bidang hukum.

KPK Klarifikasi soal Ridwan Kamil Diduga Samarkan Aset Kendaraan Atas Nama Ajudan

“GPN RI dapat mendampingi pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) dalam bidang hukum di saat pemilihan maupun nanti saat Pasangan Rido memerintah di Jakarta sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta"

Ketua Harian GPN RI dari Unsur Profesional, Raja Hanif Fuady, menegaskan dukungan penuh dari advokat, pengacara, konsultan hukum, dokter, arsitek, para profesional dan rakyat, bisa memenangkan RIDO menuju kesejahteraan warga Jakarta.

Deklarasi berlangsung sangat meriah dihadiri ratusan pengacara dan semakin menambah keyakinan pasangan RIDO untuk menang satu putaran.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025