Ridwan Kamil Akan Bayari Selisih Harga Jerigen Air Bersih Warga Jakarta yang Belum Terakses PAM

Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta
Sumber :
  • Tim Dokumentasi RIDO

Jakarta, VIVA – Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengatakan jika terpilih bakal mengalokasikan anggaran untuk membayar selisih harga air bersih yang dibeli warga Jakarta melalui jerigen-jerigen air.

Kondisi Terkini Lisa Mariana Usai Operasi Bariatrik, Turun 10 Kg dalam Seminggu!

Hal itu menjawab soal cakupan 100 persen air bersih bagi warga Jakarta pada 2029-2030, dalam debat ketiga Pilgub Jakarta, Minggu, 17 November 2024.

Ridwan Kamil lantas menyampaikan fakta dari mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwa Waduk Jatiluhur sejatinya cukup sebagai pemasok air bersih Jakarta.

MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Jadi Bukti Demokrasi Berjalan Jurdil

"Saya ingin sampaikan fakta menurut pak Basuki, mantan Menteri PUPR, Jakarta itu cukup buat minum dari Waduk Jatiluhur. Waduk Jatiluhur ada di Jawa Barat, sehingga ini menjadi fakta suplai yang cukup tinggal pipanisasi saja," kata Ridwan Kamil dalam debat ketiga Pilgub Jakarta, Minggu, 17 November 2024.

Menurutnya, saat ini yang perlu dioptimalkan adalah pipanisasi air bersih di Jakarta. Sembari proses pipanisasi selesai, pihaknya akan memberikan insentif kepada warga Jakarta yang membutuhkan air bersih. 

Polisi: Laporan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana Naik Penyidikan!

"Cuma pasangan RIDO punya inovasi, selama pipanya belum ada rakyat kan belinya mahal beli jerigen-jerigen, maka kita akan bayar selisihnya dari harga pam dengan harga jerigen itu, karena harga jerigen itu bisa dua kali lipat dari harga pam, ini lah kepedulian kita kepada warga Jakarta yang ingin air bersih tapi belum ada akses dari pam dengan subsidi selisih harga," pungkasnya

Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya di PN Bandung

Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang, Hakim Minta Mediasi dengan Lisa Mariana

Kuasa Hukum  Lisa Mariana, Markus Nababan meminta tergugat Ridwan Kamil hadir pada mediasi 4 Juni mendatang selaku prinsipal sesuai peraturan MA harus hadir

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025