Belum Ada Sanksi untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bawaslu Telusuri Politik Uang dan Tunggu Inkrah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di gedung KPK.
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta , VIVA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebut sanksi terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bakal diberikan usai perkaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai. Menurut Bagja, hal itu setelah adanya putusan putusan inkrah dari pengadilan.

Rapat Kesiapan PSU Kabupaten Boven Digoel, Wamendagri Ribka Pastikan Anggaran Tersedia

Diketahui, Rohidin turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK jelang pencoblosan Pilgub Bengkulu, beberapa waktu lalu. Kini, statusnya tersangka dugaan korupsi. Posisi Rohidin merupakan cagub petahana Bengkulu. 

“Dalam memberikan sanksi, itu harus inkrah. Tidak bisa, misal, dalam banding kemudian diberlakukan (sanksi), itu agak sulit. Biasanya inkrah,” kata Bagja dikutip Kamis, 28 November 2024. 

Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Ulang Barito Utara, Putusan MK Bisa Bikin Efek Jera

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Bagja menekankan, perbuatan yang menyebabkan calon kepala daerah terjaring OTT penegak hukum harus dibuktikan terlebih dahulu. Kata dia, jika sudah menjadi terpidana, akan ada mekanisme hukum lain mengenai sanksi dari Bawaslu.

850 Personel TNI-Polri Amankan Perdamaian 2 Kelompok Bertikai Karena Pilkada di Puncak Jaya

“Harus dibuktikan dulu sebagai terpidana dan berkekuatan hukum tetap. Baru kemudian ada mekanisme hukum lainnya yang kemudian bisa diberlakukan kepada yang bersangkutan,” jelas Bagja.

Lebih lanjut, Bagja bilang, OTT KPK terhadap Rohidin bisa dijadikan sebagai informasi awal menelusuri dugaan politik uang. Sebab, tim KPK sudah menyita amplop berlogo paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani yang berisi uang.

“Jadi, saya kira nanti kami akan perlakukan itu sebagai informasi awal. Tentu akan ada data financial intelligence (intelijen keuangan) yang diberikan oleh teman-teman PPATK,” imbuhnya. 
 

Direktur Eksekutif lndikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi

Batas Maksimal Koalisi Parpol Harus Diatur untuk Mencegah Capres Tunggal

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyarankan revisi UU Pemilu harus mengatur batas maksimal koalisi untuk pencalonan presiden.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025