Daftar 15 Pasangan Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Surabaya, VIVA – Sebanyak 15 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada 15 [paslon ajukan sengketa Pilkada ke MK]," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Umam dikutip pada Kamis, 12 Desember 2024.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

Photo :
  • tvOne

Dia menjelaskan, batas pengajuan sengketa Pilkada ke MK adalah 3 hari setelah penetapan rekapitulasi hasil Pilkada. Menurut dia, setiap sengketa pasti diterima oleh MK dan disidangkan.

"Kalau ditolak, misalnya ada kekurangan akan disampaikan pada sidang pertama itu," ujar Umam.

Dia menerangkan, ke-15 pasangan calon di daerah yang mengajukan sengketa Pilkada rata-rata terkait selisih perolehan suara dan tata cara prosedur pelaksanaan Pilkada. Menurut Umam, itu sah-sah saja jika menemukan dugaan-dugaan pelanggaran.

Ke-15 pasangan calon di daerah yang mengajukan sengketa Pilkada itu ialah paslon nomor urut 3 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa dari Magetan; Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru dari Ponorogo; Mathur Husyairi dan Jayus Salam dari Bangkalan; dan Moh Ali Makki dan Ali Ruchi dari Bangkalan.

Kemendikdasmen Butuh Rp183,4 Triliun untuk Jalankan Putusan MK soal Sekolah Gratis

Kemudian M Ali Murtadlo, pemantau pemilihan Kabupaten Gresik; Gunawan Hs dan Umar Usman dari Kabupaten Malang; Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro dari Kota Blitar; Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah dari Nganjuk; dan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi dari Pamekasan.

Lalu Bambang Soekwanto dan Moh Baqir dari Bondowoso; Abdul Ghofur dan Firosya Shalati dari Lamongan; Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti dari Lamongan; dan Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia untuk Pilkada Kota Probolinggo.

Mahfud MD Blak-blakan Bilang MK Buat Kerumitan Hukum Usai Putuskan Pemilu Dipisah

Selanjutnya, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam dari Kabupaten Sumenep; dan Muhammad Bin Mu'Afi Zaini dan Abdullah Hidayat dari Kabupaten Sampang.

Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan)

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

Sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digelar MK.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025