Bagi Golkar Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold 20 Persen Mengejutkan

Arsip foto - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.
Sumber :
  • ANTARA/Zumrotun Solichah

Jakarta, VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas minimal pencalona capres-cawapres alias presidential threshold 20 persen, merupakan putusan yang sangat mengejutkan.

Arteria Dahlan Digoda Masuk Golkar, Tapi Masih Ragu

Pasalnya, kata dia, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu ditolak. Sedangkan putusan terbaru hari ini menerima gugatan sehingga pada pilpres berikutnya tidak ada lagi ambang batas.

“Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji kepada awak media, Kamis, 2 Januari 2025. 

DPR Terima Surat Masukan Komisi III soal Putusan MK

Sarmuji menegaskan, bahwa sebelumnya MK selalu menolak penghapusan PT itu lantaran untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Karena itu, ia belum dapat berspekulasi langkah apa yang akan diambil partaInya merespons putusan MK tersebut. 

Mahfud MD: Open Legal Policy Bukan Ranah MK, Tidak Boleh Ikut Campur

“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu   maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini. 

Eks anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan

Digoda Masuk Golkar, Arteria Dahlan PDIP: Saya Anak Buah Ibu Puan Maharani

Eks anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan menegaskan dirinya sampai saat ini merupakan anak buah dari Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025