Bagi Golkar Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold 20 Persen Mengejutkan

Arsip foto - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.
Sumber :
  • ANTARA/Zumrotun Solichah

Jakarta, VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas minimal pencalona capres-cawapres alias presidential threshold 20 persen, merupakan putusan yang sangat mengejutkan.

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Pasalnya, kata dia, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu ditolak. Sedangkan putusan terbaru hari ini menerima gugatan sehingga pada pilpres berikutnya tidak ada lagi ambang batas.

“Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji kepada awak media, Kamis, 2 Januari 2025. 

Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Beresiko Tersangkut Kasus Korupsi

Sarmuji menegaskan, bahwa sebelumnya MK selalu menolak penghapusan PT itu lantaran untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Karena itu, ia belum dapat berspekulasi langkah apa yang akan diambil partaInya merespons putusan MK tersebut. 

Digoda Masuk Golkar, Arteria Dahlan PDIP: Saya Anak Buah Ibu Puan Maharani

“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu   maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini. 

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat

Cak Imin Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Bahlil: Golkar Sudah Bicara Itu Duluan

Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyoroti berbagai dampak negatif dari sistem Pilkada langsung, mulai dari konflik horizontal hingga biaya politik yang tinggi.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025