Bagi Golkar Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold 20 Persen Mengejutkan

Arsip foto - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.
Sumber :
  • ANTARA/Zumrotun Solichah

Jakarta, VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas minimal pencalona capres-cawapres alias presidential threshold 20 persen, merupakan putusan yang sangat mengejutkan.

Golkar Dukung Ratifikasi Ekstradisi RI–Rusia: Senjata Baru Lawan Kejahatan Lintas Negara

Pasalnya, kata dia, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu ditolak. Sedangkan putusan terbaru hari ini menerima gugatan sehingga pada pilpres berikutnya tidak ada lagi ambang batas.

“Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji kepada awak media, Kamis, 2 Januari 2025. 

MK Tolak Gugatan PSU Hasil Pilgub Papua, Golkar Minta Masyarakat Tetap Bersatu

Sarmuji menegaskan, bahwa sebelumnya MK selalu menolak penghapusan PT itu lantaran untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Karena itu, ia belum dapat berspekulasi langkah apa yang akan diambil partaInya merespons putusan MK tersebut. 

Wamen Fahri Siap Lepas Jabatan Komisaris BTN

“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu   maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini. 

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia (tengah)

Instruksi Bahlil ke Kader Golkar di DPR-DPRD: Anggaran Harus Menyentuh Rakyat

Bahlil meminta kepada seluruh kader partai di DPR maupun DPRD untuk memperjuangkan anggaran daerah agar menyentuh kepentingan rakyat

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025