Bagi Golkar Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold 20 Persen Mengejutkan

Arsip foto - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.
Sumber :
  • ANTARA/Zumrotun Solichah

Jakarta, VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas minimal pencalona capres-cawapres alias presidential threshold 20 persen, merupakan putusan yang sangat mengejutkan.

MK Tolak Gugatan PSU Hasil Pilgub Papua, Golkar Minta Masyarakat Tetap Bersatu

Pasalnya, kata dia, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu ditolak. Sedangkan putusan terbaru hari ini menerima gugatan sehingga pada pilpres berikutnya tidak ada lagi ambang batas.

“Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji kepada awak media, Kamis, 2 Januari 2025. 

Wamen Fahri Siap Lepas Jabatan Komisaris BTN

Sarmuji menegaskan, bahwa sebelumnya MK selalu menolak penghapusan PT itu lantaran untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Karena itu, ia belum dapat berspekulasi langkah apa yang akan diambil partaInya merespons putusan MK tersebut. 

MK Tolak Gugatan Syarat Penerimaan Polri Harus Sarjana, Ini Alasannya

“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu   maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini. 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Golkar Dewi Asmara

Golkar Dukung Ratifikasi Ekstradisi RI–Rusia: Senjata Baru Lawan Kejahatan Lintas Negara

Perjanjian ekstradisi dengan Rusia merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum Indonesia

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025