KPU Pastikan Tunduk Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta, VIVA -- Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan pihaknya tunduk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

Dia menyebutkan, keputusan MK itu bersifat mengikat seluruh pihak, termasuk KPU RI. "Kami siap menerima berapa pun pasangan calon yang akan diusung, karena putusan MK sudah jelas dan bersifat final," kata Idham kepada awak media, Sabtu, 4 Januari 2025.

Idham pun menjelaskan, KPU memiliki pengalaman dalam menerapkan putusan MK, seperti yang terjadi dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Apalagi, menurut dia, MK memberi apresiasi kepada KPU atas kemampuannya mengimplementasikan keputusan tersebut dengan tepat.

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Photo :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

"Apresiasi yang diberikan MK dalam persidangan hasil pemilu presiden menunjukkan kesiapan dan komitmen KPU dalam menjalankan putusan yang telah ditetapkan," kata Idham. 

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Harus Sarjana

Lebih jauh, Idham mengatakan, KPU siap untuk mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Kami menjalankan fungsi administratif dalam tahapan pencalonan. Sesuai dengan keputusan MK, KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (ANTARA)

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK karena Pemilu 2029 Masih Lama

DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait putusan MK soal pemilu dipisah

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025