Fungsi Legislasi DPR Terganggu jika Parliamentary Threshold Dihapus, Menurut Elite Gerindra

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti wacana meniadakan parliamentary threshold (PT) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold. Menurut Dasco, apabila itu terjadi, maka akan mengganggu kinerja DPR.

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

Sebab, jika parliamentary threshold dihapuskan, maka seluruh parpol bisa duduk di parlemen. Saat ini parliamentary threshold diatur harus 4 persen.

"Ya, mungkin bagi partai yang selama ini enggak pernah dapet ambang batas, ya, itu wajar saja diusulkan. Tetapi ada plus-minusnya kan. Kalau semua partai politik yang nanti ikut pemilu lalu kemudian 0 persen, semua bisa duduk di DPR, ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2025.

Dugaan Ancaman Terhadap Saksi Kematian Arya Daru, DPR Minta LPSK Turun Tangan: Proaktif, Jangan Cuma Nunggu!

Dasco menambahkan, jika terlalu banyak parpol yang masuk ke DPR maka fungsi legislasi atau pembuatan undang-undang sebagai salah satu tugas DPR bisa terganggu.

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

“Sehingga kalau terlalu banyak dari banyak partai, ya, kita khawatir bahwa kemudian fungsi-fungsi ini akan juga terganggu dan membuat juga pemerintah terganggu,” kata Katua Harian Partai Gerindra tersebut.

Peluang dihapuskan parliamentary threshold disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (ANTARA)

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK karena Pemilu 2029 Masih Lama

DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait putusan MK soal pemilu dipisah

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025