Fungsi Legislasi DPR Terganggu jika Parliamentary Threshold Dihapus, Menurut Elite Gerindra

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti wacana meniadakan parliamentary threshold (PT) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold. Menurut Dasco, apabila itu terjadi, maka akan mengganggu kinerja DPR.

Putusan MK soal Biaya SD-SMP Gratis Dinilai Progresif, DPR Ungkap Tantangannya

Sebab, jika parliamentary threshold dihapuskan, maka seluruh parpol bisa duduk di parlemen. Saat ini parliamentary threshold diatur harus 4 persen.

"Ya, mungkin bagi partai yang selama ini enggak pernah dapet ambang batas, ya, itu wajar saja diusulkan. Tetapi ada plus-minusnya kan. Kalau semua partai politik yang nanti ikut pemilu lalu kemudian 0 persen, semua bisa duduk di DPR, ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2025.

MK Tak Paksakan Sekolah SD-SMP Swasta Bertaraf Internasional Gratiskan Biaya

Dasco menambahkan, jika terlalu banyak parpol yang masuk ke DPR maka fungsi legislasi atau pembuatan undang-undang sebagai salah satu tugas DPR bisa terganggu.

MK Minta Biaya SD-SMP Negeri/Swasta Digratiskan Secara Bertahap

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

“Sehingga kalau terlalu banyak dari banyak partai, ya, kita khawatir bahwa kemudian fungsi-fungsi ini akan juga terganggu dan membuat juga pemerintah terganggu,” kata Katua Harian Partai Gerindra tersebut.

Peluang dihapuskan parliamentary threshold disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Poin-poin Putusan MK soal Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025