DPR Gelar Rapat Paripurna untuk Putuskan RUU BUMN Jadi UU
- Antara
Jakarta, VIVA – DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025. Antara lain pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk disetujui menjadi undang-undang.
"Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara," demikian tertulis dalam undangan agenda rapat diterima awak media.
Selain itu, rapat paripurna juga agenda pemberian persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda selanjutnya yakni laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Namun, sebelum masuk agenda-agenda tadi lebih dulu dilakukan pelantikan pengganti antarwaktu anggota DPR RI dan anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024–2029.
