Revisi Tatib Baru, DPR Juga Bisa Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, VIVA – Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mensinyalkan implikasi Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang baru, tidak hanya dapat mengevaluasi pejabat seperti pimpinan KPK dan hakim MK, melainkan juga bisa merekomendasikan pemberhentian. 

"Sudah menjadi ini, sudah menjadi peraturan. Revisi peraturan, 228A diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025. 

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Photo :
  • Antara

Bob Hasan menekankan, evaluasi terhadap pejabat yang telah melakukan fit and proper test di DPR bisa dilakukan secara berkala. Termasuk, kata dia, jika kinerja pejabat terkait tidak sesuai.

"Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin adanya kinerja-kinerja yang tak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya. Dimungkinkan sepeti itu, tingkatan atau tahapan evaluasi sepeti itu," ujarnya.

Bob menambahkan, DPR RI bisa memberikan rekomendasi pemberhentian penjabat dalam Tatib itu. Namun, ia menegaskan untuk aturan pergantian dan semacamnya mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing institusi.

"Ya sama seperti waktu hasil fit and proper test direkomendasikan ke KY. Kan begitu, demikian pula evaluasinya juga mengarah seperti itu," ujarnya. 

Bob Hasan menuturkan untuk regulasi terkait evaluasi tersebut masih perlu didiskusikan. Dia membenarkan jika DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian ke pejabat tertentu.

Lewati Uji Kelayakan di DPR, Ini Daftar 24 Calon Dubes yang Siap Jalankan Misi Diplomatik

"Tahapan itu nanti adalah kewenangan DPR secara regulasinya, tapi pasal tersebut menyebutkan evaluasi seperti yang saya jelaskan tadi. Iya (dapat merekomendasikam pemberhentian)," imbuhnya.

DPR Beberkan Latar Belakang Calon Dubes: Mayoritas Diplomat hingga Purnawirawan TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono

DPR Minta Pemerintah Negosiasi Lagi soal Tarif Impor AS 32 Persen

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah Indonesia kembali membuka ruang negosiasi tarif impor 32 persen yang akan diterapkan Presiden AS Donald Trump.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025