Gas Melon Kembali Dijual ke Pengecer, DPR Puji Keputusan Cepat Presiden Prabowo
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg alias gas melon, mendapat apresiasi dari Komisi XII DPR RI.
Kebijakan ini dinilai mampu meredam kepanikan masyarakat yang sempat kesulitan mendapatkan gas melon akibat aturan mendadak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan kebijakan penghentian penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer tanpa infrastruktur alternatif telah memicu antrean panjang di agen resmi.
“Karena mata rantai terakhir dipotong mendadak tanpa ada pengganti yang jelas,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025 dikutip Antara.
Politikus Nasdem Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto
- DPR RI
Sugeng mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran tanpa mengorbankan stabilitas rantai pasok.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo dalam menangani polemik ini dengan menaikkan kelas pengecer menjadi sub-agen.
Instruksi Langsung dari Prabowo
Sebelumnya diberitakan, presiden Prabowo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer sebagai bagian dari rantai distribusi LPG 3 kg.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengendalikan harga gas melon agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Presiden terkait aturan baru ini.
“Presiden menginstruksikan bahwa pengecer boleh kembali berjualan mulai hari ini, dengan proses administrasi menjadi sub-pangkalan agar harga lebih stabil,” ujar Dasco dikutip VIVA.co.id.
Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat kembali memperoleh gas melon dengan lebih mudah tanpa harus antre panjang di agen resmi.