Efisiensi Anggaran, Bawaslu Gak Punya Uang Cukup untuk Awasi PSU di 24 Daerah

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat guna mengantisipasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas. Dia mengatakan perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu dalam hal ini. 

MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Jadi Bukti Demokrasi Berjalan Jurdil

"Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," kata Bagja saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025. 

Bagja mengatakan penyelenggaraan pilkada dialokasikan menggunakan dana hibah melalui APBD. Lalu, sisa dana hibah yang tidak dikembalikan wajib dikembalikan ke kas daerah selambat-lambatnya 3 bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

Puan Dukung Efisiensi Anggaran Tetap Berlanjut di 2026

"Namun, ketika suatu Bawaslu kabupaten/kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU, maka Bawaslu provinsi diamanatkan untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan PSU tersebut sampai tahapan berakhir," jelas Bagja.

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu).

Photo :
  • VIVA
Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut di 2026

Kata dia, Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. 

Dengan demikian, Bawaslu provinsi tak punya anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota.

Menurut dia, kondisi itu jadi persoalan terkait pembentukan Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi. Sebab, Bawaslu provinsi wajib mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah, sehingga pengawasan PSU tidak terdapat ketersediaan.

"Jadi, ini jadi persoalan juga. Misalnya Banjarbaru, sudah dikembalikan dananya, untuk pengawasan oleh Bawaslu, pengaktifan Sentra Gakkumdu agak menjadi permasalahan," imbuhnya.

Diketahui, 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Rincian putusan MK yaitu 24 daerah mesti melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya