DPR Bakal Cecar KPU dan Bawaslu Terkait Putusan MK soal PSU di 24 Daerah

Ilustrasi gedung KPU
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat bareng Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada hari ini, Kamis, 27 Februari 2025. 

Menbud Fadli Zon Bantah HKN Berkaitan dengan HUT Prabowo: Kebetulan Saja

Rapat itu digelar buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

"Rapat jam 10.00, kira-kira hal apa yang terkait dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan suara ulang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. 

MK Tak Terima Gugatan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, Alasannya Pemohon Meninggal

Legislator PDIP itu menjelaskan dalam rapat nanti, pihaknya akan mengonfirmasi langsung soal sengkarut pelaksanaan Pilkada 2024.

Politikus PDI Perjuangan Aria Bima

Photo :
Habiburokhman Tegaskan Draf RUU KUHAP Bisa Diakses di Website DPR

"Kami akan tanyakan juga respons dari teman-teman KPU, Bawaslu yang selama ini sebagai penyelenggara dan Mendagri, faktor-faktor penjelasan dari MK itu rasionalisasi selama pilkada kemarin seperti apa," ujarnya.

Aria Bima menekankan catatan-catatan itu menjadi penting sebagai evaluasi pilkada dalam menentukan RUU Pilkada. Mengingat, kata dia, PSU di 24 daerah merupakan jumlah yang cukup besar.

"24 daerah, cukup besar loh itu, cukup besar loh rekor untuk tahun ini. Tapi kita juga harus melihat korelasi dari berbagai survei ya bahwa indeks demokrasi kita yang menurun ya," kata Aria Bima.

Aria Bima bahkan menyebut jika PSU di 24 daerah untuk Pilkada 2024 adalah yang terbanyak sepanjang pilkada digelar. Padahal, pelanggaran-pelanggaran administratif seharusnya bisa terdeteksi sejak dini.

"Iya paling banyak (PSU 24 daerah), selain administrasi persyaratan yang dilanggar, yang kenapa KPU Bawaslu tidak dari awal memutuskan adanya saat administratif yang tidak terpenuhi seperti masa periode 2 kali menjabat sebagai kepala daerah yang ada larangan 3 kali misalnya. Ini kan dari awal bisa terdeteksi dong, kenapa KPU Bawaslu nya juga tidak mendeteksi dan itu baru dikeputusan MK, sementara kontestasi sudah dilaksanakan," imbuhnya

Sebelumnya, MK membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.

MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi. Mereka didiskualifikasi dengan berbagai alasan, mulai dari tidak mengaku sebagai mantan terpidana, tidak tamat SMA, hingga sudah menjabat dua periode.

Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya