Pembelaan KPU soal Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK karena Masalah Ijazah
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin mengaku pihaknya terkendala dalam memverifikasi ijazah pasangan calon kepala daerah 2024 lalu.
Awalnya, Afif mengungkapkan terdapat persoalan keabsahan ijazah calon kepala daerah yang terjadi di tiga daerah, yakni di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Gorontalo Utara, dan Kota Palopo Sulawesi Selatan.
“Ini berkaitan dengan keabsahan ijazah, kalau kami boleh menyampaikan memang kami punya keterbatasan, untuk menyampaikan ijazah seseorang itu asli tidak asli ketika dalam proses-proses waktu yang sangat mepet,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Rapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Afif lanjut menjelaskan, pihaknya dalam menyatakan ijazah tersebut asli atau tidak harus membutuhkan putusan pengadilan.
“Nah proses-proses itu belum terpenuhi lah saat masa di mana teman-teman harus kemudian memutuskan, seseorang itu memenuhi syarat atau tidak ketika mencalonkan atau masa-masa pencalonan calon kepala daerah tersebut,” kata Afifuddin.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.
Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir sebab dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Ridwan Mansyur mengatakan pihaknya mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi berkaitan dengan syarat pendidikan calon adalah fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.
Sementara, Calon Wali Kota (Cawalkot) atas nama Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016.
Pada tahapan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dilakukan pada awal September 2024, KPU Kota Palopo selaku Termohon menemukan kejanggalan dan meragukan keaslian dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.