KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada Digelar Sabtu

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - KPU RI mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah supaya digelar pada hari Sabtu. Adapun, salah satu pertimbangannya itu karena hari libur sehingga tidak mengganggu hal lain. 

Cak Imin Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Bahlil: Golkar Sudah Bicara Itu Duluan

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2025. 

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Respons Dasco soal Usulan Cak Imin Gubernur Tak Dipilih Rakyat

Terlebih, ditegaskan Idham, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal.

"Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu, masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya. Kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," kata Idham.

Wamendagri: Usulan Pilkada Dipilih DPRD Jangan Gara-gara Biaya Politik Mahal

Lebih jauh, Idham merinci usulan tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dari lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 kemarin. Antara lain;

1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Diketahui, bahwa 26 perkara PHPU Kepala Daerah, gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Rinciannya 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

Mendagri, Tito Karnavian

Mendagri Tegaskan Pilkada Dipilih DPRD Tak Langgar Konstitusi, Ini Penjelasannya

Mendagri Tito membuka peluang kepala daerah dipilih lewat DPRD

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025