Komisi III DPR ingin Perkuat Peran Advokat dan Hak Tersangka dalam RUU KUHAP

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman ingin peran advokat dan perlindungan hak-hak tersangka diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

DPR Undang YLBHI dan Advokat Besok buat Bahas RUU KUHAP

Sejauh ini, kata dia, banyak masukan dan keluhan dari masyarakat terkait minimnya peran advokat dalam KUHAP yang masih berlaku. Kata dia, keinginan itu pun sudah menjadi pembicaraan dari para Anggota Komisi III DPR RI lintas fraksi.

“Karena kita paham sekali, apalagi di sini banyak advokat, Pak Wayan advokat senior dulu di Bali puluhan tahun, Bang Hinca Panjaitan, Pak Tandra," kata Habiburokhman saat rapat dengan sejumlah advokat membahas RUU KUHAP di Gedung DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025.

Tersangka Korupsi di Malaysia Bakar Uang Tunai 1 Juta Ringgit untuk Hilangkan Bukti

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI, Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Menurut dia, masukan dari para advokat senior diperlukan untuk mengetahui kondisi kegiatan advokasi sebelum tahun 1981 saat KUHAP belum disahkan, karena ketika itu para advokat senior sudah berpraktik.

Kepala Otorita Sebut IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik di 2028

Sementara praktisi hukum yang juga advokat senior, Maqdir Ismail mengatakan bahwa harus ada kejelasan peran advokat dalam RUU KUHAP. Selama ini, advokat hanya berperan melihat dan mendengar ketika klien atau tersangka sedang diperiksa.

"Karena selama ini kan advokat seperti 'togok' saja, hanya duduk, diam, dan mencatat, dan tidak boleh ngapa-ngapain, ini musti kita ubah. Bagaimana bisa semestinya sudah diatur sedemikian rupa, bahwa advokat punya hak menyampaikan sesuatu," kata Maqdir yang hadir dalam rapat tersebut.

Selain itu, Maqdir mengusulkan agar RUU KUHAP tidak membatasi pertemuan antara tersangka dengan advokatnya ketika dalam proses penyidikan. Karena, kata dia, adanya masa isolasi yang dialami tersangka sangat rawan menimbulkan intimidasi dan ancaman.

"Saya kira ini mesti ada pembaruan pemikiran kita mengenai persoalan ini, termasuk di antaranya mesti diatur sedemikian rupa, adanya waktu untuk berkonsultasi ketika sedang dilakukan penyidikan," kata Maqdir.(Ant)

Mie Gacoan

Direktur Mie Gacoan Tersangka Buntut Royalti Musik Tak Dibayar, Kerugiannya Gede Banget!

Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira jadi tersangka dugaan pelanggaran hak cipta.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025