Puan Respons Panglima TNI Minta Prajurit Jabat di Kementerian untuk Mundur

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani di Acara HUT Partai ke-52
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta prajurit aktif untuk mundur jika menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara. 

RUPTL 2025–2034 Dinilai Bentuk Optimisme Indonesia Hadapi Perubahan Iklim

Politikus PDIP ini enggan berspekulasi apakah ucapan dari pucuk tertinggi lembaga TNI itu akan diikuti oleh para prajuritnya atau tidak. 

"Bahwa apa yang disampaikan oleh Panglima tentu saja itu kan sesuai dengan undang-undang TNI yang sekarang. Jadi kita lihat nanti bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah itu akan direvisi dan lain sebagainya," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Mahfud MD Setuju Prabowo Tempatkan TNI di Sektor Tertentu Tempat Mafia Hidup

Puan mengatakan pihaknya akan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI)

"Tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan masukan dari masyarakat. Disitu nanti akan dibahas hal-hal yang krusial terkait dengan rencana rancangan tersebut. Dan, teman-teman di Komisi I yang akan membahas yang terbaik dalam rencana kelanjutan dari undang-undang tersebut," kata Puan.

Sosok Mentereng Mayjen TNI Edwin Sumantha, Perisai Hidup Prabowo Pilihan Jenderal Agus Subiyanto

Lebih jauh, Puan mengklaim, parlemen akan melahirkan revisi UU TNI demi perbaikan lembaga tersebut. 

"Tentu saja DPR membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam hal pembahasan RUU TNI ini. Bagi kami yang akan diputuskan nanti adalah Insya Allah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu, setiap Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

Penegasan ini disampaikan Jenderal Agus Subiyanto demi memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI. Pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin kemarin.

“TNI aktif yang berdinas di lementerian/lembaga lain, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegas Jenderal Agus Subiyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya