Yorrys Tantang Pelapor Buktikan Dugaan Suap kepada 95 Senator Terkait Pemilihan Ketua DPD
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai menantang pelapor dugaan suap dalam proses pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya membuktikan tuduhannya tersebut. Tentunya, Yorrys mendukung jika pelapor memiliki bukti untuk mengungkap dugaan suap tersebut.
“Kalau dia bisa buktikan, mari kita buktikan itu. Jadi ini jangan kita bicara saja begitu kan, tapi harus ada bukti dan kita dukung,” kata Yorrys dikutip pada Selasa, 11 Maret 2025.
Akan tetapi, Yorrys juga mengingatkan pelapor harus menerima konsekuensi jika tudingannya itu tidak terbukti. Sebab, kata Yorrys, untuk melakukan penyuapan sebagaimana dituding kepada 95 orang itu bukan hal yang gampang.
“Tapi kalau tidak bisa membuktikan, dia harus mengalami konsekuensi juga kan. Menyuap 95 orang itu kan tidak mudah. Dari mana dasar kau dapat?,” ujarnya.
Tentu saja, Yorrys sangat mendukung pelapor untuk mengungkap tuduhannya itu asalkan memiliki bukti yang cukup bahwa proses pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 ada dugaan praktik suap. Jangan sampai, kata dia, pelapor hanya diprovokasi oleh segelintir kelompok yang tidak menginginkan DPD RI solid.
“Kalau ada orang mau ungkapkan itu, dia harus berani bertanggung jawab dan dia mendukung kalau memang ada dugaan itu. Ini biasalah ada yang memprovokasi. Ini kan ada kelompok-kelompok yang memprovokasi dan tidak mau supaya DPD ini solid dan besar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaporkan dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD RI periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor yang bernama Fithrat Irfan itu menduga terdapat 95 senator atau anggota DPD RI yang menerima aliran uang suap tersebut.
Irfan didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar, saat melaporkan dugaan korupsi itu ke kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap pemilihan ketua DPD. Bukan cuma pemilihan ketua DPD, Irfan bahkan mengungkap pemilihan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI juga diwarnai praktik suap.
“Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan.
Irfan lanjut menjelaskan, seorang anggota DPD RI diduga mendapat 13.000 Dollar Amerika Serikat. Rinciannya, senilai 5.000 Dollar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8.000 Dollar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal US$ 5.000 per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada US$ 8.000. Jadi ada US$ 13.000 total yang diterima (mantan) bos saya," kata Irfan.