Pimpinan MPR Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Dok. Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara optimal, memadai, dan relevan. Hal itu untuk menjawab tantangan global dan perkembangan teknologi yang semakin pesat, sehingga ekonomi bangsa terus tumbuh dengan konsumen yang terlindungi. 

Ibas menekankan tugas utama DPR RI termasuk anggota Komisi VI DPR RI adalah menjaga kepentingan rakyat, termasuk dalam hal perlindungan konsumen.

"Kami di sini tidak hanya bertugas mengawasi kegiatan pemerintahan, tetapi juga bersama pemerintah membuat undang-undang, termasuk rancangan undang-undang perlindungan konsumen yang sedang kami diskusikan," kata Ibas dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025. 

Ia menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara, memiliki potensi pasar yang sangat besar. Namun, pertumbuhan ekonomi ini harus diimbangi dengan perlindungan konsumen yang optimal, terutama di tengah tantangan global dan perkembangan teknologi yang pesat.  

"Kita tahu Indonesia ini negara yang sangat besar, jumlah penduduknya 280 juta, tersebar dari Sabang hingga Merauke. Potensi ekonomi kita juga sangat besar, dan kita masih punya ruang untuk terus tumbuh,” katanya.

Lebih lanjut, Ibas juga menyoroti tingginya jumlah pengaduan konsumen dari waktu ke waktu. Sektor-sektor yang paling sering dikeluhkan antara lain jasa keuangan, fintech, e-commerce, barang elektronik, obat-obatan, dan makanan minuman.

“Setiap tahun, ada sekitar 1.000 hingga 3.000 aduan, dengan kerugian mencapai ratusan miliar hingga triliun rupiah. Masih ada kasus-kasus seperti skincare ilegal, pinjol ilegal, dan penjualan makanan minuman, obat obatan yang tidak berkualitas,” kata anak Presiden SBY tersebut.

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Puan Soroti Temuan 16 Kosmetik Berbahaya: Peringatan Serius

Untuk menghadapi tantangan ini, Ibas mengajak semua pihak untuk bersinergi menyusun aturan baru dengan mengedepankan asas keadilan. Ia juga menekankan bahwa UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini sudah tidak relevan.

“Kita perlu melakukan terobosan agar kebijakan ekonomi dan perdagangan tetap berkeadilan, sambil memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen. UU ini dibuat hampir 2 dekade lalu, sejak tahun 1999. Saat itu, perkembangan teknologi dan digitalisasi belum terbayangkan. Karena itu, revisi UU ini menjadi sangat krusial,” ujarnya.  

Bela Gibran Usai Muncul Desakan Ganti Wapres dari Purnawirawan TNI, PSI: Ini Mandat Rakyat

Lebih jauh, Ibas menyarankan beberapa langkah konkret untuk memperkuat perlindungan konsumen, seperti penyesuaian regulasi, pengawasan yang lebih ketat, dan pemberian sanksi yang tegas. 

“Kita juga perlu memperkuat hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, termasuk transparansi informasi produk, jaminan mutu, dan kompensasi jika ada ketidaksesuaian,” imbuhnya. 

Ketua MPR Sambut Baik 3 April jadi Hari NKRI, Berasal Dari Mosi Integral Natsir
Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai

DPD: Harus Ada Evaluasi Menyeluruh untuk Menyelesaikan Persoalan di Papua

Dalam rangka penyusunan agenda kegiatan lima tahun ke depan sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterima, Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPD–DPR Dapil Papua.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025