Tuai Penolakan, DPR Bakal Sahkan RUU TNI Hari Ini

Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - DPR menjawalkan pengesahan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis hari ini. Seluruh fraksi partai di Komisi I DPR RI menyetujui naskah RUU TNI dibawa ke pembahasan tingkat II.

Ribuan Polisi dan TNI Siaga Jelang Aksi BEM UI Kepung Gedung DPR, Pengalihan Arus Situasional

Dari agenda DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, rapat paripurna akan digelar pukul 09.30 WIB. Jadwal pengesahan RUU TNI ini jadi sorotan karena banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat seperti mahasiswa, akademisi, hingga aktivis.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI. Hasil raker, DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU TNI akan disahkan menjadi Undang-Undang di tingkat II atau paripurna.

RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.

Delapan fraksi partai politik dalam rapat  setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI.

DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia jadi Undang-Undang

"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut sebagai pimpinan kemudian mengetuk palu sidang.

Sidang Paripurna DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Adapun, rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto. Lalu, ada juga perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya dan pemerintah hanya membahas 3 pasal dalam RUU TNI. Ia menepis banyaknya pasal yang direvisi dalam RUU TNI yang beredar di media sosial.

"Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal,yaitu  Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali. Kalaupun ada pasal-pasal yang sama kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya