Respons Tuntutan Purnawirawan TNI, Golkar: Gak Ada Ruang untuk Lengserkan Gibran

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menegaskan tidak ada ruang untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Kata TNI Soal Anggotanya Jaga Ketat Rumah JAM Pidsus Kejagung

Hal itu disampaikan Sarmuji merespons tuntutan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta agar Gibran dilengserkan.

“Mengenai Pak Gibran sebagai wakil presiden, itu ada produk konstitusional dan hasil putusan MK. Jadi ruang konstitusional untuk mempersoalkan itu (melengserkan), sudah tidak ada lagi,” kata Sarmuji kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.

TNI AU Tegaskan Pesawat Latih FASI yang Jatuh di Bogor Laik Terbang dan Kantongi Izin

Sarmuji menambahkan, untuk masalah pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, sudah melalui putusan MK.

“Saya berpendapat Gibran hasil dari produk konstitusinal dan melalui pilpres serta mekanisme panjang. Keberadaannya sebagai calon sudah melalui MK. Jadi tidak ada ruang konstitusional untuk melengserkan,” ujarnya.

Detik-detik Pesawat Latih FASI Jatuh di Bogor yang Tewaskan Marsma TNI Fajar Adriyanto

Lebih lanjut, Sarmuji menekankan, tak masalah jika para purnawirawan TNI menyampaikan komentarnya, termasuk menuntut lengsernya Gibran.

“Namanya orang berpendapat, berkomentar, boleh-boleh saja. Yang penting tidak memaksakan pendapatnya sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan 8 pernyataan tentang kondisi Indonesia sekarang. Salah satunya adalah meminta putera mantan Presiden RI-7, Gibran Rakabuming Raka dilengserkan.

Beberapa purnawirawan TNI tersebut antara lain, Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Wakil Presiden Gibran di acara Kadin Indonesia, JICC Senayan, Jakarta

Photo :
  • ANTARA/Andi Firdaus

8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebagai berikut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan.

2. Dukungan terhadap Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Penghentian proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan.

4. Penolakan tenaga kerja asing asal Tiongkok, serta desakan agar seluruh TKA ilegal dipulangkan.

5. Penertiban pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.

6. Reshuffle menteri yang terindikasi korupsi, dan pemutusan hubungan dengan aparat yang masih loyal pada kepentingan Presiden RI ke-7.

7. Pengembalian fungsi Polri pada urusan KAMTIBMAS di bawah Kemendagri.

8. Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena keputusan MK yang dinilai melanggar hukum dan etika peradilan.

Panser Anoa TNI

Panser Anoa Kepung Kejagung, Ada Apa?

Dua kendaraan taktis milik TNI, yakni panser Anoa 6x6, tampak disiagakan di area strategis gedung Korps Adhyaksa.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025