DPR Desak Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas yang Meresahkan

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Menurut dia, ormas-ormas yang meresahkan itu kelau perlu bisa dibubarkan sebagai bentuk hukuman. Ia bilang kegiatan ormas jangan sampai mengganggu ketenangan masyarakat.

“Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini,” kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 25 April 2025.

“Dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran,” lanjut politikus PDIP itu.

Politisi PDIP, Aria Bima

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Kemudian, ia pun menyinggung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan oleh pemerintah.

“Mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita,” ujar Aria.

Maka dari itu, Aria mengusulkan Kemendagri bertindak tegas dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk mengevaluasi ormas-ormas tersebut.

Pemerintah Petakan Risiko hingga Tata Kelola Anggaran Imbas Putusan MK soal Pemilu Dipisah

“Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur dia.

Dia mengingatkan RI adalah negara demokrasi yang memiliki hukum. Semua warga wajib taat hukum tanpa pengecualian.

DPR Apresiasi Kinerja Polri, Singgung Modernisasi Teknologi dan Pengawasan Anggaran

“Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum," kata Aria. 

"Dan, undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya,” ujar Aria.

DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP Besok


 

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

DPR Sebut Tak Perlu Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Dipisah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dilaksanakan terpisah.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025