Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Ahmad Luthfi: Tergantung Pusat, Kita Gak Punya Kewenangan
- Teguh Joko Sutrisno
Jakarta, VIVA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi buka suara terkait munculnya usulan Kota Solo jadi daerah istimewa seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Luthfi bilang hanya pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk mengubah Kota Solo jadi daerah istimewa. Kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan itu.
“Itu kewenangan pusat, provinsi enggak punya kewenangan,” kata Luthfi usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025.
Selain itu, Luthfi mengatakan bahwa Pemprov Jateng, termasuk pemerintahan Solo, tidak pernah mengusulkan Kota Solo jadi daerah istimewa. Pemprov hanya mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“Enggak, enggak ada. Tergantung pusat, kan kita enggak punya kewenangan,” tutur Luthfi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian buka suara soal munculnya usulan agar Kota Solo menjadi daerah istimewa.
Tito menyebut, tak ada yang salah dari usulan tersebut. Hanya saja, perlu kajian mendalam sebelum sebuah kota ditetapkan sebagai daerah istimewa.
"Namanya usulan boleh aja tapi nanti kan kita akan kaji Ada kriteria-kriterianya apa alasannya nanti untuk dijadikan daerah istimewa," kata Tito kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.
Menurut Tito, perubahan daerah otonom baru (DOB) Solo menjadi daerah istimewa perlu dapat persetujuan dari DPR. Sebab, kata dia, pembentukan DOB memerlukan perubahan peraturan perundang-undangan.
"Kalau masalah daerah istimewa itu kan silakan aja usulannya diajukan, tapi nanti kan akan merubah undang-undang otomatis akan melibatkan juga DPR," ujar Tito.