Pemerintah Mulai Susun Draf RUU Pemilu

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto
Sumber :
  • Kemendagri

Jakarta, VIVA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah sudah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

"Kementerian Dalam Negeri hari ini sedang menyusun draf, dan kita membuka ruang publik yang sangat besar," kata Bima di Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Menurut dia, aspirasi publik yang besar dalam penyusunan draf RUU tersebut akan menghasilkan UU makin berkualitas. Maka dari itu, kata dia, penyusunan RUU tersebut juga tidak boleh hanya mengandalkan kepentingan politik saja, tetapi harus menyerap aspirasi dari berbagai peneliti atau akademisi.

"Semua sudah ada perdebatan di belakang yang kita harus lanjutkan ke depan," ujar mantan Wali Kota Bogor ini.

Sebetulnya, Bima mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI. Namun, kata dia, pemerintah juga memiliki perspektif tersendiri untuk RUU tersebut. Saat ini, lanjutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. 

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.

"Sekarang kami berkoordinasi untuk mematangkan pandangan pemerintah seperti apa," jelas dia.

Pertumbuhan Ekonomi 5,8 Persen pada 2026 Dinilai Kurang Optimis, Ini Penjelasannya

Di samping itu, Bima mengatakan Indonesia sudah melewati sejumlah ajang politik yang paling rumit di dunia. Kata dia, pemilu sebelum-sebelumnya yang telah menyisakan berbagai catatan evaluasi, tapi bukan berarti sistem yang sudah digunakan bakal semuanya dibongkar.

Makanya, kata dia, penyusunan RUU tersebut tidak boleh mengabaikan sejarah yang telah dilewati sekaligus harus mempelajari semua putusan MK terkait uji materi UU tentang Pemilu tersebut.

Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard, Pemerintah RI Tak Tinggal Diam

"Kita coba sekarang ini melakukan kodifikasi. Mana-mana yang perlu untuk difokuskan, belum tentu semuanya, tapi isu-isu yang sangat krusial," pungkasnya.(Ant)

Unit rumah subsidi untuk wartawan di Perumahan Gran Harmoni Cibitung, Bekasi

Batas Ukuran Tanah Rumah Subsidi Bakal Lebih Kecil Jadi 25 Meter Persegi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menggodok aturan baru soal rumah subsidi.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2025