PDIP Sebut Budi Arie Fitnah soal Omongan Framing Kasus Judol, Ancam Ambil Langkah Hukum
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli membantah tudingan Menteri Koperasi RI Budi Arie soal PDIP dan Menko Polkam RI Budi Gunawan jadi otak framing terkait kasus judi online atau judol. Guntur menyebut pernyataan Guntur bohong dengan bertujuan memfitnah.
"Atas desakan masukan dari seluruh kader PDI Perjuangan yang marah terhadap fitnah yang dilakukan Budi Arie," kata Guntur Romli di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarra Pusat, Senin 26 Mei 2025.
Guntur bilang PDIP keberatan atas pernyataan dari Ketua Umum Projo itu. PDIP, kata Guntur, berencana akan mengambil langkah hukum terhadap pernyataan Budi Arie.
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap fitnah yang dilontarkan Budi Arie karena ini terkait dengan nama baik partai yang difitnah oleh Budi Arie," kata Guntur.
Menteri Koperasi sekaligus eks Menkominfo Budi Arie Setiadi
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Guntur mengaku bahwa PDIP sampai dengan saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti buntut tudingan Budi Arie.
"Kami menegaskan PDIP menjadi garda terdepan memberantas judi online karena terbukti menyengsarakan wong cilik, masyarakat kecil yang jadi korbannya. Ini sudah jadi mafia di negeri ini yang sulit diberantas," jelas Guntur.
Dia bilang informasi Budi dapat jatah 50 persen dari menjaga situs judol merupakan dakwaan resmi Kejaksaan.
"Karena itu kami sangat mengecam fitnah dari Budi Arie bahwa informasi 50 persen jatah judi online itu bersumber dari dakwaan resmi kejaksaan, bukan dari kami. Itu resmi dari kejaksaan," lanjut Guntur.
Namun, terkait rencana ke ranah hukum, masih dibahas di internal PDIP.
Beredar rekaman percakapan suara yang diduga Budi Arie dan seorang jurnalis viral di media sosial. Suara yang diduga Budi Arie menyebut ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan.
Nama Budi Arie juga muncul dalam dakwaan kasus judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Arie dalam dakwaan itu disebut dapat jatah 50 persen dari fee penjagaan atau perlindungan situs judol.
“Kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar jaksa dalam sidang.
Jaksa mengatakan praktik 'penjagaan' ini merupakan upaya untuk mengamankan dan memelihara operasional website judol agar tak terblokir. Salah satu alat yang digunakan dalam aktivitas ini adalah teknologi crawling yang bisa melacak dan mengelola data situs judi.