DPR Kritik Program BSU: Fakta di Lapangan Masih Banyak Pekerja yang Belum Terdaftar BPJS Ketenakerjaan

Ilustrasi pekerja konstruksi dalam industri property
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA - Kebijakan pemerintah terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta dikritik DPR. Langkah itu disiapkan pemerintah sebagai pengganti kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50%

Menkum Supratman Ungkap Soal Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan program BSU itu masih menyisakan persoalan lantaran mekanisme penyalurannya hanya ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

"Fakta di lapangan, masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro," kata Nurhadi, dalam keterangannya dikutip pada Minggu, 8 Juni 2025. 

Hidayat Nur Wahid Usul Badan Haji Ditingkatkan Jadi Kementerian

Nurhadi menuturkan pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan. "Padahal, mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS," jelas Nurhadi. 

Pun, ia bilang fenomena banyaknya perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Maka itu, syarat penerima BSU mesti punya BPJS Ketenagakerjaan dinilai kurang tepat.

DPR Desak Pengusutan Oknum Daerah yang Biarkan Tambang Ilegal di Gunung Kuda Cirebon

"Belum lagi ancaman PHK, jika tak punya BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang bahkan mengabdi puluhan tahun juga tak menerima upah atau pesangon," jelas Nurhadi.

Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi

Photo :
  • DPR RI

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tercatat peserta aktif sebanyak 39,7 juta orang per April 2025. Jumlah itu menurun jika dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebanyak 40,2 juta orang. Lalu, posisi per Desember 2024 yang sebanyak 45,22 juta orang

Nurhadi juga menyarankan mekanisme penyaluran BSU sekaligus sebesar Rp600 ribu mesti diiringi dengan sistem pengawasan yang ketat. Dengan demikian, bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. 

"Namun, yang paling penting adalah perlu adanya terobosan agar akses kepesertaan BPJS dan program perlindungan sosial lain dapat diperluas, termasuk bagi pekerja informal yang selama ini sulit dijangkau," ujar Nurhadi.

Lebih lanjut, Nurhadi menyebut program stimulus ekonomi semacam BSU penting. Namun, ia mengingatkan agar tak boleh jadi solusi parsial yang hanya menguntungkan sebagian kecil pekerja. 

Dia mengatakan, Pemerintah harus serius mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar bantuan sosial benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali.

"Penguatan perlindungan sosial harus menjadi prioritas nasional, terutama di masa ketidakpastian ekonomi global. Jangan sampai program bantuan justru menjadi sumber ketimpangan baru yang menambah beban rakyat kecil," tutur Nurhadi.

Kemudin, ia bilang komitmennya ingin menyuarakan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja BPU. Ia mengatakan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pekerja ekonomi kreatif, hingga pekerja lepas lainnya. 

Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja kantoran saja. Nurhadi menyebut, jaminan ketenagakerjaan juga merupakan hak bagi semua tenaga kerja di berbagai bidang.

"Kami di Komisi IX DPR RI terus mendorong agar pekerja sektor informal bisa mendapatkan perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar legislator Nasdem itu.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menetapkan syarat penerima BSU tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Lalu, yang ketiga yakni pegawai dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Kelima, tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya. 

Adapun BSU 2025 bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Total anggaran yang digelontorkan untuk program BSU Bantuan Subsidi Upah tahun ini mencapai Rp 10,72 triliun.

BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Namun, bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya