Soal Putusan Pemilu Dipisah, PKB Sentil MK: Kalau Penjaga Konstitusi, Ya Nggak Usah Ngatur
Jumat, 4 Juli 2025 - 17:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
"Sehingga Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

Golkar Ingatkan Kader Muda Harus Jaga Demokrasi Bersih dari Politik Uang
Ahmad Doli menegaskan pentingnya pemahaman mendalam kader muda terhadap sistem politik, kepartaian, dan pemilu Indonesia
VIVA.co.id
4 Oktober 2025