Heboh Gaji Anggota DPR Disebut Naik Jadi Rp 3 Juta per Hari, Puan Merespons
Senin, 18 Agustus 2025 - 00:22 WIB
Sumber :
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Adapun pada 4 Oktober 2024, Sekjen DPR Indra Iskandar mengumumkan anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Kebijakan itu diketahui publik sehari sebelumnya sebagaimana merujuk pada informasi yang termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.
Baca Juga :
Longsor Timbun Bus di India, 18 Orang Tewas
Surat itu yang diteken pada 25 September 2024 memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing. (Ant)

Warga Malaysia di Sumbar Miliki KTP Indonesia, Kok Bisa?
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumbar mempertanyakan serta mencari tahu alasan Nur Amira (37), seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bisa memiliki KTP Indonesia.
VIVA.co.id
9 Oktober 2025