Respons Putusan Prabowo, DPR Sebut Tak Ada Istilah Ibu Kota Politik di UU IKN

Suasana KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Aditya Nugroho

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Dalam Perpres itu, Prabowo sepakat menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ‘Ibu kota politik’ pada 2028.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan tidak ada frasa ‘ibu kota politik’ dalam Undang-Undang (UU) IKN.

IKN

Photo :
  • Otorita IKN

“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin dilansir dari website DPR RI, Senin 22 September 2025.

Menurut dia, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan sesuai Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” kata Khozin.

Mengintip Ruang Sidang Majelis Umum PBB, Panggung Prabowo Berpidato

Jika Ibu Kota Politik diartikan sebagai ibu kota negara, Khozin menilai keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.

Kerennya Mobil Presiden Prabowo saat Lawatan ke Jepang

“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” jelasnya.

Namun, jika yang dimaksud dengan ‘ibu kota politik’ adalah pusat pemerintahan sesuai yang tercantum dalam UU IKN, Khozin mengatakan pemerintah sebaiknya tidak perlu membuat istilah baru.

Prabowo Tiba di New York, Siap Hadiri Sidang Umum PBB

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tandasnya.

tvOnenews/Syifa Aulia

Komisi IX menggelar audiensi dengan CISDI dan GKIA terkait program MBG

JPPI ke Prabowo: Nunggu Korban Berapa Banyak Lagi Sampai MBG Dievaluasi Serius?

JPPI meminta Presiden Prabowo mengevaluasi program MBG. JPPI mempertanyakan, berapa banyak korban yang harus jatuh hingga akhirnya Prabowo mau mengevaluasi MBG.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025