PTUN Jakarta Menangkan PPP Djan Faridz

Dok PPP kepengurusan Djan Faridz.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Amar putusannya, PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengakui kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede yang diketuai Romahurmuziy.

KPKNL Tegaskan Lelang Rumah yang Dimenangkan Djan Faridz Sah Secara Hukum

"Hari ini putusan PTUN berpihak pada kami. Telah dibacakan amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal SK pengurusan hasil muktamar Pondok Gede," kata Djan saat konferensi pers di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa 22 November 2016

Menurut Djan, putusan ini juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021 pimpinan Romahurmuziy. Putusan PTUN tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Djan Faridz Laporkan Balik Hayono Isman Karena Tempati Rumah Tanpa Hak

Djan mengatakan, Menkumham wajib mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede. Menkumham, lanjut Djan, juga wajib mengesahkan susunan PPP hasil mukatamar VIII di Jakarta sesuai putusan kasasi Mahkaman Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan ini berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 yang bersifat final mengikat.

"Dengan keputusan ini sudah cukup Menkumham mengesahkan Muktamar Jakarta sesuai putusan kasasi MA, apalagi diperkuat kasasi PN pusat. Muktamar Jakarta adalah kepengurusan yang sah," ujarnya.

Terkuak, Harun Masiku Disebut Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

(mus)

Hayono Isman Maksa Masuk ke Rumah Djan Faridz (doc: istimewa)

Hayono Isman Maksa Masuk Rumah Djan Faridz Buntut Sengketa Kepemilikan Rumah

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Hayono Isman dan pengacaranya Victor R.M Sohilait memaksa masuk ke dalam rumah milik Djan Faridz.

img_title
VIVA.co.id
21 Juni 2025