Mengapa Surat Pergantian Novanto Tak Juga Masuk ke DPR

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Surat resmi penggantian Setya Novanto sebagai ketua hingga kini belum juga dikirimkan ke DPR. Padahal sudah sejak 11 Desember 2017, ketua DPR dijabat pelaksana tugas.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

"Prinsipnya kami kan hanya menunggu surat. Kalau surat masuk pasti akan diproses," ujar Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon, Kamis, 4 Januari 2018.

Ia berpendapat, surat pergantian ketua DPR memang tak perlu cepat dikirimkan ke pimpinan. Sebab, itu berkaitan dengan administrasi kenegaraan.

Setyo Novanto Kembali Dapat Remisi Lebaran, KPK Langsung Blak-blakan Begini

Namun, ia memastikan, jika pun memang surat itu masuk pada masa sidang baru DPR pada 8 Januari 2018, akan tetap diproses secepatnya.

"Begitu surat masuk, kalau memang bisa dilantik langsung tanggal 9 (Januari) di paripurna pelantikan, kami beritahu kepada Mahkamah Agung untuk mempersiapkan ketua Mahkamah Agung untuk melantik," ujar Fahri.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Di bagian lain, terkait kabar bahwa Golkar menunggu revisi UU MD3 terlebih dahulu sebelum mengajukan surat pergantian, Fahri hanya menjawab bahwa revisi itu sebenarnya hanya terkait dua hal. Yakni revisi yang sederhana atau menyeluruh.

Revisi yang sederhana hanya bertujuan untuk menambah pimpinan DPR dan MPR. Sementara itu, revisi yang menyeluruh bertujuan memperbaiki banyak poin dalam UU MD3 saat ini.

"Ini kan sudah 2018, umumnya memang revisi itu dilakukan setahun sebelum pemilu. Pemilu kan awal tahun depan, jadi memang selayaknya sekarang ini ada revisi dan revisi itu menyeluruh saja, karena banyak poin yang akan diperbaiki dalam undang-undang sekarang," kata Fahri.

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025