Tenaga Kerja Asing Kerja Kasar, Menteri Hanif: Pelanggaran

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan Indonesia tetap melarang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki kemampuan atau unskilled. Alasannya, ini dilakukan demi melindungi tenaga kerja Indonesia.

img_title Cara IMIP Morowali Redam Isu Konflik TKA Tiongkok dengan Pekerja Lokal

"Dari dulu sampai sekarang tenaga kerja asing yang unskilled masih dilarang. Kalau di lapangan ketemu TKA yang bekerja kasar, ya itu masuknya pelanggaran," kata Hanif di Jakarta, Senin 23 April 2018. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hanif mengatakan, saat ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA secara masif. Ditegaskan, hal tersebut tidaklah benar. 

img_title Prabowo: Saya Sayang Gajah, Tapi yang Beneran

"Khawatir boleh, tapi jangan berlebihan, nanti malah jadi parno. Itu tidak baik, malah bikin penyakit. Sebab, sebenarnya pemerintah tetap punya skema pengendalian TKA yang jelas,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, penyederhanaan aturan dalam Perpres 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu bukan berarti menghilangkan syarat secara kualitatif. Misalnya,  perusahaan tetap harus memberikan pelatihan bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing. 

img_title KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

"Bahkan ada kewajiban perusahaan untuk training TKA dengan bahasa Indonesia. Itu ada di Perpres, yang sebelumnya tidak ada," katanya. 

Tak hanya itu, sambung Hanif, TKA yang masuk hanya boleh menduduki jabatan tertentu seperti misalnya Direktur Keuangan dan keahlian lainnya.  "Jadi syaratnya tetap ada, cuma prosedurnya diperbaiki," katanya.
 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Sita Dua Aset Mantan Staf Ahli Menaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

KPK menyita dua aset dari mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, yakni Haryanto.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut