PM Li Keqiang Janji Redam TKA China Masuk Indonesia

PM China Li Keqiang
Sumber :
  • REUTERS/Parker Song/Pool

VIVA – Berita mengenai maraknya tenaga kerja asing asal China tampaknya sampai di telinga pemerintah China. Bahkan, Perdana Menteri China Li Keqiang pun angkat bicara mengenai masalah ini.

KPK: Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing hingga Rp18 Miliar

Dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo, PM Li berjanji, pihaknya akan meminta perusahaan-perusahaan China yang investasi di Indonesia untuk memprioritaskan tenaga kerja dalam negeri, dari Indonesia.

"Kami juga akan menekankan pada perusahaan-perusahaan Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia, harus menggunakan sebagian besar atau diutamakan untuk lapangan kerja di Indonesia menggunakan tenaga kerja di Indonesia, harus bisa menciptakan lapangan kerja di Indonesia," ujar PM Li, di Istana Bogor, Senin 7 Mei 2018.

KPK Bongkar Modus Pemerasan di Kemnaker: RPTKA Dipersulit Jika Tak Bayar Uang Pelicin

PM Li mengatakan, persoalan ini memang sudah menjadi kesepakatan antara pihaknya dan Presiden Jokowi. Dengan mengutamakan tenaga kerja Indonesia. Kemudian, kedua pihak sama-sama saling diuntungkan.

Indonesia juga bisa mendapatkan manfaat dari investasi perusahaan-perusahaan China dengan banyaknya lapangan kerja. Jokowi pun merespons positif janji tersebut. 

KPK Temukan Dokumen Keuangan Usai Geledah Agen Tenaga Kerja Asing Terkait Kasus Pemerasan Kemnaker

"Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa yang bisa membawa kepentingan di Indonesia, kami juga akan mendukung. Dan kami juga mendukung administrasi investasi perusahaan Tiongkok di Indonesia supaya dapat diberikan kemudahan investasi," tutur PM Li.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dengan peraturan itu, maka administrasi tenaga kerja asing tersebut semakin dipermudah.

Walau banyak juga yang menilai, Perpres TKA itu justru membuat tenaga kerja dalam negeri susah mendapat pekerjaan karena dikuasai asing. 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ungkap Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak Era Menteri Cak Imin

KPK bilang praktik pemerasan itu terjadi sejak 2012. Namun, KPK baru mulai mengusut pada 2019.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025