Enam Badan Usaha Tak Terapkan B-20 Akan Didenda Rp500 Miliar

Pekerja melakukan proses pengisian Biodiesel 20 Persen (B20) ke truk tanki di TBBM Kabil, Batam, Kepulauan Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Pemerintah mengkaji pengenaan denda terhadap badan usaha yang tidak menerapkan penyaluran kebijakan mandatori Biodisel 20 persen atau B-20. Keputusan pengenaan denda itu ditargetkan ditetapkan pada Senin pekan depan.

RDP Komisi XII, Pertamina Dukung Pemerintah Akselerasi Target Lifting Migas 2025

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pemerintah memetakan ada dua Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang bakal didenda dengan nilai denda mencapai Rp500 miliar.

Meski begitu, Djoko belum mau menyebutkan nama-nama badan usaha yang diindikasikan bakal dikenakan denda itu. Selain karena masih dalam tahap kajian, dia juga khawatir bila namanya disebutkan bakal mengganggu pergerakan saham badan usaha itu.

Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional, PHE Siap Sukseskan Swasembada Energi Nasional

"Tadi saya umumin perusahaan-perusahaan yang kena denda. Enggak enaklah (sebut namanya), nanti saham dia turun," katanya saat ditemui usai rapat koordinasi monitoring B-20 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018.

Data itu, katanya, berdasarkan hasil evaluasi selama September hingga Oktober. Namun bila direkapitulasi hingga November 2018, dia memperkirakan, total denda yang dikenakan bisa lebih Rp500 miliar.

BAW Soroti Tiga Kejanggalan Pengelolaan Keuangan di PT Migas Kota Bekasi

"Pokoknya kita akan kirim surat minggu depanlah: 'ini anda kena denda sekian'. Kalau diprotes, ya, silakan bikin tertulis, kita cek. Ya, secepatnya (laporkan). Kalau enggak, ya, dia udah nerima, langsung bayar," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, MP Tumanggor, mengaku siap dikenakan denda bila hasil evaluasinya benar-benar memperhitungkan kriteria verifikasi. "Paling total semuanya itu Rp25 miliar. Enggak sampai ratusan. Semuanya, mungkin terutama BU BBN, karena BU BBM-nya bilang merekakan telat," katanya.

"PO-nya kan ternyata tidak bisa disalurkan 1.000 selama dua hari itu. Ya, kami minta 1.000 itulah yang dihitung. (nilai denda) by contract, kan, yang sekarang. Ya, kita enggak mau, dong. Makanya jumlahnya besar, makanya Senin coba diverifikasi," ujarnya. (ase)

Ilustrasi Ekspor-Impor

Neraca Perdagangan RI Surplus 61 Bulan Berturut-turut, Capai US$4,3 Miliar pada Mei 2025

 Neraca perdagangan Indonesia pada bulan Mei 2025 mencatat surplus sebesar US$4,3 miliar, dan menjadi surplus dalam 61 bulan berturut-turut.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025