Sri Mulyani Cabut PMK 210 Soal Aturan Pajak E-Commerce

Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.

img_title Ekspansi ke Thailand, AHA Commerce Bawa Model Pengelolaan E-Commerce RI ke Pasar Asia Tenggara

Keputusan itu diambil, lantaran dianggapnya terlalu menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Sehingga, diharapakannya, penarikan aturan itu menghilangkan pengkhususan perlakuan pajak terhadap suatu pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Agar tidak banyak simpang siur, kami putuskan tarik PMK-nya. Jadi, kita tetap melaksanakan pembayaran pajak seperti yang lain. Ini diharapkan, masyarakat tenang dan tidak banyak spekulasi mengenai isu-isu perpajakan di dunia digital," katanya di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat 29 Maret 2019.

img_title Penerapan Pajak E-Commerce Berpeluang Kembali Ditunda, Purbaya Ungkap Alasannya

Selain karena terus menimbulkan kesimpangsiuran, Sri mengaku bahwa untuk meregulasi pajak tertentu sebagaimana yang ia lakukan terhadap e-commerce, maka Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu memperkuat infrastruktur data perpajakan hingga melakukan penguatan sosialisasi secara jelas.

"Kami masih anggap dengan simpang siur tadi, perlu sosialisasi dan komunikasi yang lebih lagi dari para stakeholder, agar masyarakat komunitas digital paham sepenuhnya dan kami juga melihat kami perlu antisipasi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai," tegasnya.

img_title Pajak E-Commerce Ditunda, DJP Buka Suara soal Pedagang yang Terlanjur Bayar

Selain itu, dikatakannya, asosiasi e-commerce Indonesia atau IdEA juga hingga akhir tahun ini masih melakukan survei yang komprehensif untuk mengetahui kepada masyarakat luas, apakah aturan khusus bagi pajak perdagangan elektronik diperlukan atau tidak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, dipastikannya, keputusan untuk pencabutan aturan itu tidak akan menunggu selesainya survei tersebut. Namun, menurutnya, tetap dilakukan, lantaran PMK tersebut tidak memunculkan aturan pajak baru.

"Kita tarik saja, karena substansinya enggak ada. Yang ada noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif, padahal tidak ada pajak baru. Jadi, kita menarik saja. Jadi, seperti tidak ada PMK itu sendiri," tegas dia. (asp)

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman

Menteri Maman: Implementasi Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce Bagi UMK Tunggu Jadwal Integrasi

Maman mengatakan, implementasi diskon 50 persen biaya layanan e-commerce bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri, telah mencapai 95 persen.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut