Insentif PPN Operasional Bandara Diteken Jokowi, Jumat Terbit

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah memastikan bahwa insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menurunkan harga tiket pesawat berbiaya murah atau low cost carrier akan terbit dalam satu dua hari ke depan.

Simak, 2 Skema Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 untuk Warga Jakarta

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan kebijakan tersebut hari ini, Rabu, 10 Juli 2019 telah siap dan telah disetujui ole Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut nantinya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Pemerintah sudah menyiapkan skema insentif fiskal di situ. Berita terakhir PP yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut tadi akan segera kita rilis dalam satu dua hari ini. Artinya posisi sudah disetujui presiden, tinggal proses administrasi," kata Susi di kantornya, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.

Ada Insentif Pajak Ini bagi Warga Jakarta, Kepatuhan Diharap Meningkat

Menurut dia, insentif tersebut nantinya akan bisa mendukung industri terkait penerbangan, seperti maskapai dan pengelola bandara untuk mempertahankan pendapatannya di tengah komitmen mereka untuk menyediakan tiket murah bagi masyarakat.

"Jadi pemerintah bukan bagi-bagi sharing loss aja, tapi pemerintah sudah tetapkan pemberian itu. Itu sudah disetujui presiden tinggal dirilis, akan berbarengan dengan besok pemberlakuan tarif khusus (diskon) 50 persen tadi," ungkap dia.

Bebas Pajak hingga Ganjil Genap, Ini 4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta

Adapun pembebasan pengenaan PPN nantinya, berlaku untuk jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan impor, serta penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

"Intinya adalah PP yang mengatur mengenai impor alat angkut tertentu dan jasa terkait dengan itu, tidak dipungut PPN nya. Waktu itu sudah dijelaskan jasa apa saja yang tidak dipungut PPN, seperti jasa leasing jasa maintenance dan sebagainya," tutur Susi.

Ilustrasi pajak

Catat, Ini Syarat Utama Warga Jakarta Bisa Bebas PBB 2025

Simak syarat pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen bagi objek hunian tertentu yang diatur dalam penerapan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025