Jokowi Teken PP Tapera, Siap-siap Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran

Jokowi Kunjungi Mal di Bekasi, Cek Kesiapan Normal Baru
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Iuran BPJS Mau Naik, Anggota DPRD Jakarta Sentil Pemerintah: Layanan Harus Ikut Membaik!

Dengan adanya PP Tapera, maka perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru. Gaji para pekerja siap-siap akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera tersebut.

Pasal 15 dalam PP tersebut tertulis: "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri".

ASN Semarang Dipaksa Iuran ke Mbak Ita untuk Bayar Denny Caknan dan Lomba Nasgor

Kemudian, dari angka 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang diambil dari gaji pegawai.

Peserta dana Tapera di PP itu disebut terdiri dari pekerja dan juga pekerja mandiri. Golongan pekerja yang dimaksud meliputi calon PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD dan pekerja dari perusahaan swasta. 

Prabowo Teken PP Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat, Begini Aturannya

Sedangkan pekerja mandiri menjadi peserta dengan mendaftarkan diri sendiri kepada BP Tapera. Jika peserta mandiri tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan non-aktif.

Baca juga: Keberangkatan Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biayanya

Mukhamad Misbakhun

Komisi XI Wanti-wanti Hal Ini agar Koperasi Desa Merah Putih Tak Hanya Hidup Sesaat Andalkan Suntikan Modal Awal

Keberhasilan program ini bergantung pada pengelolaan pendanaan yang jelas, regulasi yang kuat, dan mitigasi risiko kebocoran dana, berkelanjutan, dan tepat sasaran.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025