BPK Ingatkan Pemerintah soal Risiko Fiskal Jangka Panjang

Ilustrasi Gedung BPK.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK, hari ini menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Di hadapan anggota DPD, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, memaparkan ulasan atas pelaksanaan transparansi fiskal, kesinambungan fiskal jangka panjang pemerintah, dan kemandirian fiskal pemerintah daerah tahun 2018 dan 2019.

"Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria pilar transparansi fiskal dengan pencapaian level advance sebanyak 18 kriteria atau 50 persen, dan level good sebanyak 14 kriteria atau 39 persen," kata Agung di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Baca juga: Ribuan Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti Pemerintah

Selain itu, Agung melanjutkan, pada level basic yakni sebanyak empat kriteria atau 11 persen. Agung juga menyampaikan, pemerintah telah menyusun analisis kesinambungan fiskal jangka panjang, dengan pertimbangan skenario-skenario kebijakan fiskal yang akan diambil dan indikator yang dimonitor.

Namun, hal itu masih perlu didukung oleh peraturan yang komprehensif, untuk menjamin keberlanjutan, konsistensi, serta upaya-upaya untuk menyempurnakannya.

"Disempurnakan sebagaimana yang direkomendasikan oleh International Public Sector Accounting Standard Board (IPSASB) pada Recommended Practice Guide (RPG)," ujar Agung.

Di sisi lain, Agung mengingatkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan risiko fiskal dalam jangka panjang, yang disebabkan oleh sejumlah hal. Misalnya, seperti tidak tercapainya rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB), rasio defisit terhadap PDB, dan keseimbangan primer positif sebagaimana yang telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.

Jaksa Bacakan Dakwaan Eks Dirut PT Taspen soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp1 Triliun

Selain itu, kata Agung, ada beberapa indikator kerentanan utang, yang meliputi rasio debt service terhadap penerimaan, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan, dan rasio utang terhadap penerimaan.

"Sebagai bagian dari pengelolaan fiskal, yang juga telah melampaui batas praktik terbaik yang direkomendasikan lembaga internasional," ujarnya. (art)

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global
Ketua DPRD Pemprov Jambi Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI

Ketua DPRD Pemprov Jambi Sambut Kedatangan Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI

Ketua DPRD Pemprov Jambi: sangat menghormati kedatangan Dirjen dalam Rangkaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi 2024 di DPRD.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025