10 Negara yang Bantu Tanggung Gaji Pekerja Selama Pandemi Corona

ilustrasi gaji.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah berencana memberikan dana tambahan sebesar Rp600 ribu per bulan, kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Rencana ini merupakan salah satu bentuk stimulus ekonomi, untuk menggenjot konsumsi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Soal Polemik Pajak Waris Balik Nama Rumah Ayah Leony, Tarif BPHTB Disebut Sudah Diatur UU

Sejauh ini, pemerintah masih melakukan finalisasi dasar hukum terkait insentif ini, termasuk berapa jumlah kerja yang akan mendapatkannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, diperkirakan ada 13 juta pekerja yang akan mendapatkan insentif ini selama empat bulan.

Tak hanya di Indonesia, berbagai negara di dunia juga turut merasakan dampak kemerosotan ekonomi selama beberapa bulan terakhir. Hal ini membuat pemerintahan di dunia juga harus putar otak agar konsumsi masyarakat dan roda perekonomian terus berjalan di sisa tahun 2020.

Tragedi Ponpes di Sidoarjo, DPR Dorong Perkuat Standar Keselamatan Pendidikan

Dikutip VIVA Bisnis dari Business Insider dan berbagai sumber, berikut ini beberapa negara yang juga memberikan insentif gaji tambahan bagi para pekerja di sektor-sektor swasta.

1. Belanda
Di negara kincir angin tersebut, perusahaan yang kehilangan pendapatan setidaknya 20 persen, dapat mengajukan permohonan pendanaan. Pemerintah kemudian akan menanggung gaji selama tiga bulan ke depan. 

Rupiah Melemah Meski Pemerintah Guyur Beragam Stimulus Tambahan di Kuartal IV-2025

Perusahaan hanya berhak mendapatkan pendanaan, jika mereka tidak memberhentikan pekerja selama pemerintah memberikan bantuan.

Baca juga: Filipina Dihantam Resesi Ekonomi Terparah Sejak 29 Tahun

2. Denmark
Pada pertengahan Maret, pemerintah Denmark mengumumkan akan memberi kepada perusahaan swasta 75 persen dari gaji pekerjanya selama 13 minggu. Perusahaan hanya dapat menerima uang itu jika mereka tidak memecat para pekerja.

Langkah ini dimaksud agar pekerja tetap di rumah selama pandemi. Pemerintah juga menanggung cuti sakit dan memberikan uang kepada para pebisnis untuk membayarkan biaya tetap seperti sewa.

3. Inggris
Pemerintah Inggris akan membayar hingga 80 persen dari gaji pekerja, dengan batas maksimal sekitar US$3.000 per bulan atau sekitar Rp43 juta. Perusahaan dapat menggunakannya untuk mempekerjakan kembali setiap pekerja yang terkena PHK. 

Selain itu, pemerintah Inggris juga memberikan hibah tunai gratis kepada usaha kecil. Sehingga mereka juga bisa bertahan dan tidak melakukan pengurangan pekerja.

4. Prancis
Sekitar 600 ribu warga Prancis dapat menerima uang, jika pemberlakuan lockdown membuat mereka tak bisa bekerja atau merugikan bisnis hingga 70 persen. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya