Pekan Ini Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji Bawah Rp5 Juta Cair

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif terhadap para pegawai bergaji di bawah Rp5 juta akan segera cair pada pekan ini.

Daftar Negara dengan Tingkat Work Life Balance Terbaik di Dunia

Insentif tersebut dikatakannya akan diluncurkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo. Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu per pekerja per bulan itu untuk empat bulan.

"Diluncurkan Bapak Presiden pada minggu ini yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin, 24 Agustus 2020.

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Baca juga: Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi Pegawai Diberikan hingga Akhir Tahun

Pencairannya, kata dia, dilakukan melalui transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Adapun target sasaran 15,7 juta pekerja dengan anggaran Rp37,87 triliun.

Batal di-PHK, Ratusan Buruh PT Samawood Utama Kembali Dipekerjakan

"Ini dua kali transfer dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," ujar Sri.

Adapun kriteria penerima, Sri mengingatkan kembali, terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BP Jamsostek per Juni 2020, penghasilan per bulan kurang dari Rp5juta dan memiliki nomor rekening.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan yang di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ujarnya.

Baca juga: Polisi Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung, Apa Temuan Barunya

Pekerja sektor keuangan yang alami stres kerja rentan terhadap sejumlah masalah

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Banyak pekerja yang terpaksa bekerja lebih lama atau menambah jam kerja di luar jam kerja normal mereka dengan membawa pekerjaan itu ke rumah untuk menyelesaikan tugasnya

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024