Pekan Ini Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji Bawah Rp5 Juta Cair

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif terhadap para pegawai bergaji di bawah Rp5 juta akan segera cair pada pekan ini.

Ancaman AI terhadap Pekerja Kantoran Makin Nyata, Staf Newbie hingga Senior Bisa Kena Dampak!

Insentif tersebut dikatakannya akan diluncurkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo. Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu per pekerja per bulan itu untuk empat bulan.

"Diluncurkan Bapak Presiden pada minggu ini yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin, 24 Agustus 2020.

Ratusan Ribu Warga RI Pilih Kerja di 7 Negara Ini, Gaji dan Fasilitasnya Bikin Betah

Baca juga: Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi Pegawai Diberikan hingga Akhir Tahun

Pencairannya, kata dia, dilakukan melalui transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Adapun target sasaran 15,7 juta pekerja dengan anggaran Rp37,87 triliun.

Komitmen Pertamina Dukung Pekerja Perempuan Maju dan Berdaya

"Ini dua kali transfer dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," ujar Sri.

Adapun kriteria penerima, Sri mengingatkan kembali, terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BP Jamsostek per Juni 2020, penghasilan per bulan kurang dari Rp5juta dan memiliki nomor rekening.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan yang di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ujarnya.

Baca juga: Polisi Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung, Apa Temuan Barunya

BPJS Ketenagakerjaan bersama DJP Kementerian Keuangan RI jalin kerjasama

Kerja Sama Strategis BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak : Lindungi Pekerja,Tegakkan Kepatuhan

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Kemenkeu jalin kolaborasi memperkuat kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta perlindungan jamsostek

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025