Kadin Luruskan Polemik soal Outsourcing hingga Status Karyawan Kontrak

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Anton J. Supit.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjelaskan informasi simpang siur mengenai Omnibus Law Cipta Kerja. Khususnya terkait klaster ketenagakerjaan khususnya soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau karyawan kontrak.

Anindya Bakrie Highlights Cross-Sector Synergy as Key to National Food Security

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kadin, Anton J Supit, mengatakan, salah satu disinformasi adalah terkait PKWT. Sebab, pada waktu dibahas hingga aturan ini disahkan dituding laiknya perbudakan seumur hidup. Faktanya, aturan itu masih mengacu pada UU eksisting atau yang lama.

"Sebenarnya sudah diatur yang boleh itu cuma lima jenis pekerjaan yang sifatnya sementara semua. Jadi kalau saya masuk ke pekerjaan yang sifatnya tetap dan saya ambil PKWT, otomatis batal demi hukum. Itu jelas tercantum dalam draf awal juga sudah ada," kata Anton saat diskusi mingguan di Jakarta, Minggu 10 Oktober 2020.

Kadin Serukan Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Siber di Dunia Usaha

Baca juga: Buruh: Masalah Selesai jika Naskah Final Omnibus Law Dibuka

Anton juga menyoroti polemik mengenai sistem kerja alih daya atau outsourcing. Malah di aturan baru, kata dia, mewajibkan perusahaan penyedia alih daya memperlakukan penerima kerja dengan status pekerja nonalih daya di perusahaan. Hal ini menyangkut pesangon, iuran BPJS dan sebagainya.

Gandeng Lemhanas, Kadin Gelar Retret di Akmil Malang Awal Agustus 2025

"Demikian juga mengenai klarifikasi orang sering rancu antara PHK dan pesangon," kata Anton yang juga menjadi anggota Satgas Omnibus Law.

"Yang boleh PHK antara lain perusahaan yang bangkrut. Tetapi tidak menghilangkan kewajiban. Oleh karena itu, kalau dia bangkrut lantas masuk ke proses selanjutnya, buruh itu menjadi prioritas, kalau ndak salah kedua setelah pajak," tuturnya.

Menurut Anton, polemik lain di masyarakat mengenai upah jam kerja. Bagi dia, aturan di UU Cipta Kerja tidak ada perubahan soal jam kerja dan upah minimum. 

Hanya saja, ia menegaskan, kenaikan upah tiap tahunnya perlu disesuaikan dengan sejumlah syarat.

"Yang ada sekarang tidak turun. Yang diatur adalah cara menghitung kenaikan yaitu pertumbuhan daerah atau inflasi. Jadi sebenarnya saya lebih setuju secepatnya sosialisasi dan akses. Dan kita pegang satu standar," kata dia. (art)

Transisi Ekonomi Hijau di Daerah.

Transisi Ekonomi Hijau di Daerah Ditegaskan Bukan Jadi Hambatan Dunia Usaha, Ini Penjelasannya

IBCSD bersama Kadin Jawa Tengah mendorong keterlibatan aktif sektor industri dalam upaya transisi ekonomi hijau di daerah.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025