KPPU Telusuri Dugaan Praktik Monopoli Usaha di Dermaga Eksekutif Merak

Dermaga Eksekutif Merak di Cilegon
Sumber :
  • Viva.co.id/Rintan

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan praktik monopoli di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

Warga Wajib Tahu! Besok Ada 10 Rute Transjakarta Dimodifikasi Saat Perayaan HUT TNI ke-80

Ketua YLKI Tulus Abadi menjabarkan, Dermaga 6 itu diketahui dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dugaan praktik monopoli ditegaskan melanggar undang-undang (KPPU) yang berlaku.

"Kita minta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera evaluasi monopoli ASDP di dermaga 6 atau dermaga eksekutif, karena hal itu berpotensi melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat 5 Januari 2021.

Wow! TNI HUT ke-80 Doorprizenya Bikin Melongo, Ada 200 Motor Dibagikan

Menurut dia, hak-hak konsumen yang berpotensi dilanggar atas dugaan monopoli dermaga eksekutif tersebut antara lain, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Baca juga: Erick Thohir Sebut 8-12 BUMN Akan IPO

Luhut Nilai Program MBG Tak Perlu Dihentikan: Tiga Bulan ke Depan Pasti Lebih Baik

Kemudian, hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Di sisi lain, UU itu juga mewajibkan pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Serta, wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Tulus mengatakan, regulator harus konsisten dan berlaku adil terhadap semua operator, agar dermaga itu bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Semua operator harus diberikan kesempatan yang sama selama memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

"Monopoli tidak fair (adil) apalagi infrastruktur itu kan dibangun menggunakan APBN dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Kecuali kalau dibangun sendiri oleh operator. Kalau menggunakan anggaran negara maka harus diberikan kesempatan bagi semua operator yang memenuhi standar," ungkapnya.

Selain berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen, menurut Tulus, monopoli dermaga itu juga berpotensi menabrak UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab menghalang-halangi operator lain untuk berusaha.

Merespons hal tersebut, KPPU telah memulai penelitian awal terhadap dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Dermaga 6 atau Dermaga Eksekutif lintasan Merak-Bakauheni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya