Aturan Vaksin Mandiri Diteken, Karyawan Ditegaskan Gratis

Antrean vaksin untuk wartawan dengan menjaga jarak di Hall Basker Senayan
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan dalam rangka penanggulangan COVID-19. Aturan itu diteken 24 Februari 2021.

img_title Rapat di DPR, Menkes Ungkap 1.824 Orang Kaya Terima PBI JK

Aturan ini menjadi dasar hukum perusahaan untuk melakukan vaksin mandiri. Pemerintah pun mengistilahkan keberpihakan swasta itu dalam vaksinasi adalah program Vaksin Gotong Royong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Peraturan Menkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum,” tulis bunyi Permenkes dikutip pada Jumat, 26 Februari 2021.

img_title Menkes Sebut Status KLB Nasional Belum Bisa Ditetapkan Meski Marak Keracunan MBG

Dalam Pasal 1 Ayat 4 Permenkes ini, disebut bahwa vaksinasi program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

Baca juga: BNI Bidik Potensi Pembiayaan 67 Persen UMKM yang Ada di Indonesia

img_title Kemnaker Minta Perusahaan di Indonesia Bikin Betah Pekerjanya

Sementara pada Ayat 5 disebutkan, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga. Pendanaannya pun ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksin Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 ayat 5 beleid tersebut.

Selanjutnya, Pasal 4 menjelaskan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan COVID-19, dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19. Lalu mencapai kekebalan kelompok di masyarakat, dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Sementara, pelaksana pelayanan vaksinasi COVID-19 yang disebutkan Pasal 22 Ayat 1 mengatur pelayanan vaksinasi gotong royong. Yang hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat atau swasta,” begitu bunyi Pasal 22 Ayat 3.

Adapun Pasal 23 mengatur tentang Ayat 1, bahwa besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong ditetapkan oleh Menteri. Ayat 2, bahwa biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Menkes Budi Semprot Orang Kaya Terima PBI JK: Masa Rp42.000 Nggak Bisa Bayar?

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyentil orang kaya atau masyarakat desil 10 yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut