HSBC Genjot Layanan Digital, Transaksi Nasabah Korporasi Lebih Efisien

HSBC.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) meningkatkan pelayanan digitalnya kepada nasabah. Dengan memperkenalkan fitur tambahan pada platform Digital Accounts Receivables Tool (DART) yang terintegrasi dengan payment aggregator ternama.

KPK Ingatkan Potensi Korupsi di Penyaluran Dana Rp200 T ke Bank Himbara

Presiden Direktur PT Bank HSBC Indonesia Francois de Maricourt mengungkapkan, platform ini dapat membantu nasabah korporasi mengalihkan proses rekonsiliasi invoice secara manual menjadi elektronik. Hal itu dilakukan dengan terintegrasi langsung melalui portal pembayaran dengan berbagai macam metode pembayaran dan kanal pembayaran secara daring.

“HSBC berkomitmen untuk memperkuat platform digital yang memungkinkan nasabah korporasi untuk mengotomasi proses dan meningkatkan efisiensi operasional. Pengembangan DART ini merupakan salah satu langkah penting dalam prioritas digital kami,” ujar Francois dikutip dari keterangannya, Kamis 22 April 2021.

DPR Minta Dana Rp200 T Diatur Lewat PMK agar Tak Hanya Diterima Korporasi Besar

Baca juga: Anggaran THR untuk PNS Tahun Ini Capai Rp45,4 Triliun

Sementara itu, Head of Global Liquidity and Cash Management (GLCM) PT Bank HSBC Indonesia Herani Hermawan mengatakan, pengembangan layanan digital ini pun guna membuat nasabah lebih nyaman bertransaksi dengan HSBC. Dengan demikian efisiensi pun dapat tercipta.

Heboh Isu Pembobolan RDN Investasi, OJK Restui SRO Batasi Layanan

“Kami memahami kebutuhan nasabah yang kian meningkat akan otomasi proses dan digitalisasi guna mendukung efisiensi operasional mereka, karena itu kami senantiasa menyempurnakan layanan digital kami," tambahnya.

Selain itu lanjut dia, pengembangan layanan DART  dilakukan guna meminimalisir risiko terjadinya pada nasabah saat bertransaksi. Pendataan pun akan terka sesuai dengan transaksi yang dilakukan.

"Dengan terintegrasinya DART dengan portal pembayaran, kami dapat membantu nasabah untuk mengurangi risiko operasional dan memperlancar arus kas. Sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan bisnisnya.” tambahnya.

Media Briefing POJK No. 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM

OJK Wajibkan Bank dan LKNB Catat Data Debitur saat Hapus Buku-Tagih Kredit UMKM

Bank maupun LKNB yang hapus buku dan/atau hapus tagih piutang macet UMKM, harus tetap melakukan proses administrasi data dan informasi pembiayaan UMKM tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025