Tren Keuangan Digital 2020 Naik, Transaksi E-Commerce Rp266 Triliun

Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, di tengah terbatasnya mobilitas sektor keuangan dan perbankan akibat pandemi COVID-19, digitalisasi seperti e-commerce nyatanya mampu menjadi alternatif dan game changer dalam kondisi tersebut.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Perry mengaku bersyukur, karena persepsi, preferensi, serta penerimaan masyarakat atas berbagai alat-alat maupun metode pembayaran secara digital pun sudah semakin luas.

"Dan itu kelihatan dari porsi dan peningkatan tren transaksi ekonomi keuangan digital yang juga semakin meningkat," kata Perry dalam telekonferensi, Rabu 5 Mei 2021.

Dukung Industri Film RI, Amar Bank Usung Solusi Finansial hingga Akses Pembiayaan

Perry pun memberikan contoh peningkatan porsi dan transaksi ekonomi tersebut, sebagaimana yang terjadi pada volume transaksi di segmen e-commerce pada tahun 2020 lalu.

Dia menjelaskan bahwa transaksi e-commerce yang pada tahun 2020 lalu mencapai hingga Rp266 triliun, diharapkan tahun ini bisa tumbuh 39,1 persen menjadi Rp370 triliun.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Perry menilai, hal ini bisa terjadi karena marketplace dan berbagai transaksi e-commerce sudah menjadi pilihan, baik bagi masyarakat dan juga bagi pengusaha, untuk bisa saling mendukung dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu juga dapat dilihat dari total jumlah uang elektronik yang pada tahun 2020 lalu mencapai kurang lebih Rp205 triliun, di mana tahun ini diharapkan juga bisa tumbuh 32,2 persen menjadi Rp271 triliun.

"Jadi metode pembayaran menggunakan uang elektronik itu menjadi salah satu pilihan, karena tidak hanya mudah tetapi juga cepat dan aman," kata Perry.

"Dan tentunya ini akan semakin mempermudah berbagai metode transaksi ekonomi yang dibutuhkan oleh masyarakat di era digital saat ini," ujarnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan

Live TikTok Sempat Diblokir, Kemendag Klaim Tak Rugikan Pedagang Online

 Kementerian Perdagangan mengklaim bahwa pemblokiran siaran langsung atau live di TikTok tidak ada dampak terhadap kegiatan perdagangan elektronik (e-Commerce).

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025