Juli 2021, Pemerintah Hentikan Stimulus Tarif Diskon Listrik

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan menghentikan stimulus tarif diskon listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha mulai Juli 2021 mendatang.

img_title Listrik di Aceh Padam 3 Hari Padahal Surplus 399 Megawatt, Ini Penjelasan PLN

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan, perpanjangan tarif diskon listrik ini sebenarnya memang hanya dilanjutkan untuk satu kuartal saja, yakni pada April-Juni 2021 yang secara nominal dipotong hingga 50 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk tahun ini kan bertahap ya, di kuartal II kan (perpanjangan tarif diskon hanya) 50 persen," kata Rida dalam telekonferensi, Jumat 4 Juni 2021.

img_title Penerima Bansos Bakal Dipertebal untuk 30 Juta KPM pada Kuartal IV-2025

Rida memastikan keputusan ini sudah melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Ketentuannya, tarif diskon listrik 100 persen masih akan diberikan pada kuartal I-2021, sebagaimana yang diberikan pada tahun 2020 lalu. Hingga kemudian, nantinya akan dikurangi secara bertahap menjadi 50 persen pada kuartal II-2021.

"Triwulan berikutnya jadi tidak sama sekali. Jadi keputusan nasionalnya tidak di kita, tapi ini di bansos lain. Jadi tidak lagi dibantu negara," ujarnya.

img_title BI Genjot Sinergi dan Stimulus Fiskal Usai JCR Pertahankan Rating Kredit Indonesia di BBB+

Selain itu, Rida memastikan bahwa saat ini pihaknya juga masih mengkaji untuk menghilangkan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, pada 2022 mendatang.

Namun, pembahasan mengenai hal tersebut belum sampai pada tahap final, karena masih butuh didiskusikan dengan sejumlah pihak. 

"Jadi masih dibahas. Artinya, apakah pelanggan rumah tangga 450 VA jadi enggak disubsidi? Nah, itu masih jadi opsi, masih didiskusikan," kata Rida.

Dia pun berharap nantinya yang berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah ini hanyalah kelompok pelanggan yang memang terbukti berhak menerima sesuai kondisi di lapangan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu belum dipastikan. Tapi kami sebagai pelaksana sudah siapkan datanya. Yang paling jadi penentu adalah akurasi dan validitas data DTKS. Suka tidak suka, DTKS pasti jadi acuan kita. Untuk kepentingan penyaluran subsidi tepat sasaran," ujar Rida.

"Tapi saya tegaskan bahwa di sini pemerintah tidak punya niat atau rencana untuk menurunkan subsidi," ujarnya.

Ilustrasi Uang Rupiah

Rupiah Melemah Meski Pemerintah Guyur Beragam Stimulus Tambahan di Kuartal IV-2025

Di pasar spot hingga pukul 09.10 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 16.636 per dolar AS, melemah 38 poin atau 0,23 persen darisebelumnya Rp 16.598 per dollar AS.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut