Sri Mulyani Ingatkan Dana Desa Bisa Dipakai untuk Vaksinasi dan Nakes

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/pri.)

VIVA – Pemerintah Pusat menargetkan vaksinasi 1 juta orang per hari. Karena itu, semua pihak termasuk, Pemerintah Daerah, harus bisa membantu untuk mewujudkan target tersebut.

KLB Campak Picu 17 Kematian Anak di Sumenep, 2.105 Orang Terinfeksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengigatkan, Pemerintah Daerah bisa membantu mempercepat target tersebut dengan menggunakan instrumen keuangan yang dimilikinya, yaitu Transfer Daerah dan Dana Desa(TKDD). Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan bisa digunakan untuk penanganan COVID-19 di daerah.

"Kami bolehkan Dau dan DBH dipakai bantu program vaksinasi. Termasuk membantu kelurahan desa untuk melakukan PPKM, insentif tenaga kesehatan (Nakes) juga bisa menggunakan DAU dan DBH ini," ujar Sri saat rapat dengan DPD RI secara virtual, Senin, 21 Juni 2021.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Di tingkat desa, Sri menambahnya, Dana Desa yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat pun bisa digunakan untuk menangani COVID-19. Sehingga, percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional bisa terakselerasi.

Baca juga: BTN Jual 8.140 Unit Properti Aset Kredit Bermasalah

Anggaran KUR Rp 320 Triliun di 2026, Sri Mulyani: Subsidi Bunganya Rp 36,5 Triliun

Bahkan menurut Sri, telah ditetapkan Pemerintah Pusat meminta 8 persen dari Dana Desa digunakan untuk penanganan COVID-19.

"Artinya 8 persen dari Rp72 triliun Dana Desa, yaitu Rp3,84 triliun, kita juga memberikan ke desa bisa digunakan," ungkapnya.

Meski demikian Sri menegaskan, penggunaannya harus dengan tata kelola yang baik. Sehingga, laporan keuangan Pemerintah yang di periksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bermasalah.

"Artinya seluruh provinsi, dana desa bisa digunakan untuk penanganann COVID-19. Dengan anggaran Pemerintah Pusat yang besar itu, harusnya bersama-sama kita bisa menangani COVID-19 ini dengan baik," tegasnya.

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025