Penjelasan Kemenkeu Soal RUU HPP, Dasar Hukum Tax Amnesty Jilid II

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
Sumber :
  • Tangkapan layar Zoom Meeting

VIVA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan segera disahkan menjadi undang-undang, telah berjalan dengan kondusif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian. 

Prabowo Sentil Pengusaha Nakal: Bayar Pajak, Cari Untung yang Benar, Jangan Palsu-palsu!

Hal itu diutarakannya, saat menanggapi pertanyaan mengenai RUU yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut.

"Sejauh ini yang bisa kami sampaikan adalah, ini pembahasannya sangat kondusif, dan ini akan berdampak sangat positif bagi perekonomian kita dan juga bagi fiskal," kata Febrio dalam telekonferensi, Jumat 1 Oktober 2021.

Ditjen Pajak Kemenkeu Buka Suara Soal Kabar Amplop Kondangan Bakal Dipajaki

Karenanya, Febrio pun berjanji bahwa pada minggu depan setelah RUU tersebut sah menjadi undang-undang pascasidang paripurna, maka pihaknya baru akan bisa menyampaikan hal tersebut secara lebih mendetail.

Baca juga: Ditanggal Sakral Sri Mulyani Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Dihapus

"Nanti kita bisa jelaskan lebih lengkap supaya lebih pasti," ujarnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai pembahasan RUU tersebut, Febrio pun lagi-lagi enggan menjelaskannya secara lebih jelas. Sebab, dia kembali menegaskan bahwa keputusan terkait dengan RUU Perpajakan itu baru akan diputuskan minggu depan pada sidang paripurna.

"Mungkin kita tunggu saja sampai minggu depan, kita akan siapkan informasi yang lengkap terkait RUU ini," ujarnya.

Diketahui, saat ini pihak Kementerian Keuangan masih terus berupaya untuk menggenjot setoran pajak di tahun 2022 mendatang. Salah satunya yakni melalui program pengampunan pajak alias tax amnesty. Yang disebut-sebut, baru bisa dilakukan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) di DPR. 

Ketentuan tax amnesty ini tertuang pada pasal 6 ayat (1) draf final Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) .

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Tembus Target di 2025, SMV Kemenkeu Cetak Laba Bersih Rp 459 Miliar di Semester I

PT PII melaporkan perolehan laba bersih Rp 459 miliar di semester I-2025, atau 103 persen dari target tahun 2025 yang mencapai Rp 444 miliar.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025