Penjelasan Kemenkeu Soal RUU HPP, Dasar Hukum Tax Amnesty Jilid II

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
Sumber :
  • Tangkapan layar Zoom Meeting

VIVA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan segera disahkan menjadi undang-undang, telah berjalan dengan kondusif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian. 

Istana Tegaskan Amplop Kondangan Tak Kena Pajak

Hal itu diutarakannya, saat menanggapi pertanyaan mengenai RUU yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut.

"Sejauh ini yang bisa kami sampaikan adalah, ini pembahasannya sangat kondusif, dan ini akan berdampak sangat positif bagi perekonomian kita dan juga bagi fiskal," kata Febrio dalam telekonferensi, Jumat 1 Oktober 2021.

Tembus Target di 2025, SMV Kemenkeu Cetak Laba Bersih Rp 459 Miliar di Semester I

Karenanya, Febrio pun berjanji bahwa pada minggu depan setelah RUU tersebut sah menjadi undang-undang pascasidang paripurna, maka pihaknya baru akan bisa menyampaikan hal tersebut secara lebih mendetail.

Baca juga: Ditanggal Sakral Sri Mulyani Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

Prabowo Sentil Pengusaha Nakal: Bayar Pajak, Cari Untung yang Benar, Jangan Palsu-palsu!

"Nanti kita bisa jelaskan lebih lengkap supaya lebih pasti," ujarnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai pembahasan RUU tersebut, Febrio pun lagi-lagi enggan menjelaskannya secara lebih jelas. Sebab, dia kembali menegaskan bahwa keputusan terkait dengan RUU Perpajakan itu baru akan diputuskan minggu depan pada sidang paripurna.

"Mungkin kita tunggu saja sampai minggu depan, kita akan siapkan informasi yang lengkap terkait RUU ini," ujarnya.

Diketahui, saat ini pihak Kementerian Keuangan masih terus berupaya untuk menggenjot setoran pajak di tahun 2022 mendatang. Salah satunya yakni melalui program pengampunan pajak alias tax amnesty. Yang disebut-sebut, baru bisa dilakukan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) di DPR. 

Ketentuan tax amnesty ini tertuang pada pasal 6 ayat (1) draf final Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) .

Pertamina Patra Niaga menurunkan harga BBM pada saat Lebaran

Pajak BBM untuk Warga Jakarta Dipangkas hingga 80%, Ini 3 Skemanya

Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025